18 Tahun Mengabdi, Nurcahyono Dipaksa Mundur Tanpa Pesangon

AKURAT BANTEN - Di usia 45 tahun, Nurcahyono seharusnya tengah menikmati buah dari pengabdiannya selama hampir dua dekade bekerja di PT Pratama Abadi Industri.
Namun kenyataannya, bukan apresiasi yang ia terima, melainkan tekanan, ancaman, dan tuduhan yang tak pernah ia bayangkan.
Kepada wartawan, Nurcahyono menceritakan momen yang mengubah hidupnya. Tanggal 10 Juli, manajemen perusahaan tempat ia menggantungkan hidup selama 18 tahun itu memintanya menjalani tes urine. Tanpa kejelasan prosedur, hasilnya diumumkan positif narkotika.
"Saya kaget dan langsung menyangkal, karena saya tidak pernah pakai narkoba. Tapi mereka bilang kalau tidak mau tandatangan surat pengunduran diri, saya akan dibawa ke polisi," ujarnya dengan suara bergetar, matanya basah mengingat tekanan yang diterimanya hari itu.
Baca Juga: Berpura-Pura Jadi Petugas, Komplotan Pencuri Kabel Tembaga Diciduk Polisi di Pinggir Jalan
Surat pengunduran diri, katanya, sudah disiapkan di atas meja. Dalam hitungan menit, Nurcahyono dipaksa menandatanganinya. Tak ada waktu untuk berpikir, apalagi membela diri.
Tak terima dengan tuduhan tersebut, Nurcahyono menjalani tes ulang secara mandiri di klinik swasta, rumah sakit umum daerah, hingga ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang. Hasilnya seragam: negatif.
"Hasil ini saya tunjukkan bukan hanya untuk membela diri, tapi juga untuk membuktikan bahwa saya difitnah. Saya difitnah setelah 18 tahun bekerja tanpa cacat," katanya lirih.
Judistia Azis Tawakal, kuasa hukum Nurcahyono, menyebut ada indikasi kuat bahwa hasil tes urine pertama telah direkayasa oleh oknum perusahaan.
Baca Juga: Motor Tergelincir, Dua Orang Tewas Digilas Truk di Pademangan Jakut
"Tes itu dilakukan tanpa pengawasan dokter, tanpa laboratorium tersertifikasi, tanpa pihak berwenang. Ini tidak sah menurut hukum," tegasnya.
Ia menambahkan, dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan, pemecatan dengan alasan penyalahgunaan narkoba hanya bisa dilakukan jika sudah ada putusan hukum tetap dari pengadilan.
"Tanpa itu, tidak bisa langsung PHK, apalagi dengan paksaan agar mengundurkan diri," cetusnya
Menurut Judistia, tak hanya hak pesangon yang dilanggar. Hak moral Nurcahyono sebagai manusia juga dirampas.
Baca Juga: Satpam Terlilit Judi Daring, Nekat Rampas Motor Ojol Disabilitas di Ciamis
Yang lebih memilukan, Nurcahyono bukan satu-satunya. Ia menyebut sedikitnya dua rekan kerjanya mengalami hal serupa dinyatakan positif tanpa bukti kuat, lalu dipaksa keluar dari pekerjaan.
"Saya tidak ingin ini terjadi ke buruh lain. Saya akan tempuh jalur hukum sampai tuntas, untuk saya, dan untuk mereka yang tidak bisa bersuara," katanya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di lingkungan perusahaan, Nurman, menegaskan sikapnya: menolak segala bentuk PHK yang tidak sesuai prosedur hukum.
"PHK semacam ini adalah bentuk intimidasi. Kami sudah kirim surat ke perusahaan saat kejadian, tapi prosesnya dilanjutkan oleh kuasa hukum korban," jelasnya.
Baca Juga: Detik-Detik Oknum Security Aniaya Pria Disabilitas, Videonya Bikin Geram
Sementara pihak manajemen PT Pratama Abadi Industri masih bungkam, Nurcahyono menunggu dengan getir dan harapan tipis. Hidupnya kini tak lagi stabil, pekerjaannya hilang, dan keluarganya terdampak.
Namun ia tetap berdiri tegak, bersandar pada keyakinan bahwa kebenaran suatu saat akan muncul.
"Saya hanya ingin nama saya dibersihkan. Dan hak saya sebagai buruh, sebagai kepala keluarga, dipulihkan. Itu saja," ucap Nurcahyono, menunduk, menahan air mata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi. Wartawan masih berupaya untuk mengonfirmasi manajemen perusahaan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









