Banten

Satpam Terlilit Judi Daring, Nekat Rampas Motor Ojol Disabilitas di Ciamis

Moehamad Dheny Permana | 23 Juli 2025, 20:20 WIB
Satpam Terlilit Judi Daring, Nekat Rampas Motor Ojol Disabilitas di Ciamis

Akurat Banten - Kisah memilukan terjadi di Ciamis, Jawa Barat, saat seorang pengemudi ojek online (ojol) disabilitas menjadi korban aksi perampokan yang dilakukan oleh seorang satpam muda.

Kejadian ini mencuat ke publik dan menjadi sorotan karena pelaku adalah bagian dari salah satu instansi pemerintah. Ironisnya, kejahatan tersebut dilakukan bukan karena kebutuhan mendesak seperti makanan atau kesehatan, melainkan karena ketagihan bermain judi daring.

Pelaku berinisial IS (22) diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Dalam upaya memenuhi keinginannya bermain judi secara online, ia menyusun rencana keji yang menyasar salah satu kelompok paling rentan di masyarakat yaitu penyandang disabilitas.

"Pelaku mengaku melakukan aksinya karena terjerat kecanduan judi daring," ujar AKBP Hidayatullah, Kepala Kepolisian Resor Ciamis.

Ia menjelaskan bahwa IS berpura-pura memesan jasa ojol dengan tujuan Kertasari menuju Rancah.

Tanpa curiga, korban menerima pesanan tersebut dan menjemput pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 miliknya.

Baca Juga: Hari Anak Nasional Jadi Panggung Harmoni, Anak-Anak Serang Tunjukkan Pesona Budaya dan Toleransi

Namun, yang terjadi di tengah perjalanan sungguh mencengangkan.

Pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dapur yang sudah disiapkannya.

Dengan ancaman tajam senjata tersebut, ia merampas sepeda motor dan uang tunai milik korban senilai Rp800 ribu.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri, meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Korban yang mengalami disabilitas segera melaporkan kejadian tersebut.

Berbekal laporan dan hasil olah tempat kejadian perkara, tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan beserta barang bukti.

"Hasil penyelidikan bahwa pelaku merupakan seorang satpam di salah satu instansi pemerintahan di Kabupaten Ciamis, lalu Resmob segera mengamankan pelaku," tegas AKBP Hidayatullah.

Kepada penyidik, pelaku mengaku kesulitan menjual sepeda motor hasil rampasannya karena takut terlacak.

Ia bahkan masih menyimpan STNK milik korban, yang akhirnya dijadikan bukti tambahan dalam pengungkapan kasus ini.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Prabowo Perkenalkan Logo HUT ke-80 RI, Lambang Tak Terputus Menuju Indonesia Maju

Polisi memastikan korban mendapatkan kembali sepeda motornya, termasuk dibantu mengurus SIM baru dan alat bantu jalan sebagai bentuk kepedulian.

Kasus ini menyadarkan masyarakat tentang dampak destruktif judi daring yang tak hanya merusak keuangan pribadi, tetapi juga menjerumuskan orang menjadi pelaku kejahatan.

Keamanan, kepercayaan publik, dan kemanusiaan pun ikut tergerus oleh kecanduan yang tak terkendali.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.