Satpam Terlilit Judi Daring, Nekat Rampas Motor Ojol Disabilitas di Ciamis

Akurat Banten - Kisah memilukan terjadi di Ciamis, Jawa Barat, saat seorang pengemudi ojek online (ojol) disabilitas menjadi korban aksi perampokan yang dilakukan oleh seorang satpam muda.
Kejadian ini mencuat ke publik dan menjadi sorotan karena pelaku adalah bagian dari salah satu instansi pemerintah. Ironisnya, kejahatan tersebut dilakukan bukan karena kebutuhan mendesak seperti makanan atau kesehatan, melainkan karena ketagihan bermain judi daring.
Pelaku berinisial IS (22) diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Dalam upaya memenuhi keinginannya bermain judi secara online, ia menyusun rencana keji yang menyasar salah satu kelompok paling rentan di masyarakat yaitu penyandang disabilitas.
"Pelaku mengaku melakukan aksinya karena terjerat kecanduan judi daring," ujar AKBP Hidayatullah, Kepala Kepolisian Resor Ciamis.
Ia menjelaskan bahwa IS berpura-pura memesan jasa ojol dengan tujuan Kertasari menuju Rancah.
Tanpa curiga, korban menerima pesanan tersebut dan menjemput pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 miliknya.
Baca Juga: Hari Anak Nasional Jadi Panggung Harmoni, Anak-Anak Serang Tunjukkan Pesona Budaya dan Toleransi
Namun, yang terjadi di tengah perjalanan sungguh mencengangkan.
Pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dapur yang sudah disiapkannya.
Dengan ancaman tajam senjata tersebut, ia merampas sepeda motor dan uang tunai milik korban senilai Rp800 ribu.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri, meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Korban yang mengalami disabilitas segera melaporkan kejadian tersebut.
Berbekal laporan dan hasil olah tempat kejadian perkara, tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan beserta barang bukti.
"Hasil penyelidikan bahwa pelaku merupakan seorang satpam di salah satu instansi pemerintahan di Kabupaten Ciamis, lalu Resmob segera mengamankan pelaku," tegas AKBP Hidayatullah.
Kepada penyidik, pelaku mengaku kesulitan menjual sepeda motor hasil rampasannya karena takut terlacak.
Ia bahkan masih menyimpan STNK milik korban, yang akhirnya dijadikan bukti tambahan dalam pengungkapan kasus ini.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Prabowo Perkenalkan Logo HUT ke-80 RI, Lambang Tak Terputus Menuju Indonesia Maju
Polisi memastikan korban mendapatkan kembali sepeda motornya, termasuk dibantu mengurus SIM baru dan alat bantu jalan sebagai bentuk kepedulian.
Kasus ini menyadarkan masyarakat tentang dampak destruktif judi daring yang tak hanya merusak keuangan pribadi, tetapi juga menjerumuskan orang menjadi pelaku kejahatan.
Keamanan, kepercayaan publik, dan kemanusiaan pun ikut tergerus oleh kecanduan yang tak terkendali.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti






