Banten

Ancaman PHK Massal Ojol: Drama Besar di Balik Perpres Kesejahteraan Pengemudi

Saeful Anwar | 29 Oktober 2025, 19:14 WIB
Ancaman PHK Massal Ojol: Drama Besar di Balik Perpres Kesejahteraan Pengemudi

AKURAT BANTEN-Rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol), yang berfokus pada kesejahteraan mitra pengemudi, kini memicu drama serius.

Sementara pemerintah bersemangat menjamin perlindungan, raksasa aplikasi seperti Grab Indonesia menyuarakan peringatan keras: klasifikasi mitra sebagai karyawan bisa memicu gelombang PHK massal Ojol hingga 80-90% dan mengguncang UMKM.

Baca Juga: BONGKAR TUNTAS: Pengakuan Kontroversial Purbaya dan Analisis Syahganda Nainggolan: Siapa Sebenarnya Menkeu di Era Kabinet Merah Putih?

Pemerintah: Fokus pada Jaminan Sosial dan Transparansi

Inisiatif Perpres ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk aktivis dan komunitasFokus Ojol. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa fokus utama adalah perlindungan dan jaminan sosial bagi para pengemudi.

“Bagi kami di Kemnaker, concern kita adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi ojek online,” ujar Menaker Yassierli.

Beberapa bentuk perlindungan yang diincar adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta transparansi hubungan kerja antara aplikator dan mitra.

Pemerintah menargetkan aturan ini bisa rampung sebelum akhir tahun ini.

Baca Juga: Dindikbud Banten Ancam Nonaktifkan SMK Al-Ansor Tangerang Usai Siswa Ditelantarkan

Peringatan Keras Grab: Hilangnya Fleksibilitas dan PHK Massal

Namun, di pihak aplikator, Grab Indonesia menyambut rencana ini dengan catatan penuh kehati-hatian. 

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, mengapresiasi inisiatif pemerintah tetapi menekankan perlunya kajian mendalam, terutama jika Perpres tersebut mengarah pada perubahan status kemitraan menjadi hubungan kerja layaknya karyawan tetap.

Inilah poin-poin krusial yang diangkat Grab:

  • Ancaman PHK Masif: Tirza secara eksplisit menyebutkan bahwa jika mitra diklasifikasikan sebagai pekerja tetap, jumlah mitra aktif yang dapat diserap perusahaan hanya akan sekitar 10-20% dari jumlah saat ini. Artinya, puluhan hingga ratusan ribu Ojol berpotensi kehilangan pekerjaannya.
  • Hilangnya 'Ciri Khas' Kemitraan: Status karyawan tetap akan menghilangkan fleksibilitas yang selama ini menjadi nilai jual utama Ojol, yaitu kemampuan mitra untuk mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan. Fleksibilitas ini adalah sumber pendapatan fleksibel bagi jutaan masyarakat.
  • Data Global yang Mengerikan: Grab menguatkan argumentasinya dengan studi kasus dari berbagai negara yang melakukan perubahan status serupa:
    Spanyol: Platform seperti Glovo hanya mempertahankan 17% mitra.
    Swiss: Uber Eats hanya mempertahankan 33% pengemudi.
    Inggris: Kebijakan serupa mengurangi pengemudi Uber hingga 85.000 orang.
  • Dampak Domino ke UMKM: Penurunandrastis jumlah pengemudi akan berdampak langsung pada jutaan mitra UMKM yang bergantung pada layanan pengantaran makanan dan logistik. Hal ini dikhawatirkan menekan omzet dan menghambat transformasi digital UMKM di Indonesia.

Baca Juga: Warga Sekitar TPA Cipeucang Tangsel Krisis Air Bersih, Air Tanah Diduga Tercemar Sampah

Dilema Sentral: Kesejahteraan vs Keberlanjutan Ekosistem

Inti dari perdebatan ini adalah mencari titik temu antara perlindungan sosial yang layak dan keberlanjutan model bisnis yang berbasis fleksibilitas.

“Kami berharap rancangan perpres ini dapat disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan, keberlanjutan, dan fleksibilitas yang telah menjadi ciri khas sektor ini,” ujar Tirza.


Grab mendesak agar proses penyusunan Perpres ini dilakukan secara inklusif dan berbasis dialog dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, aplikator, akademisi, dan komunitas pengemudi aktif.


Perpres Ojol adalah kebijakan yang ditunggu-tunggu, tetapi penerapannya harus cerdas dan adaptif terhadap konteks pasar Indonesia.

Tanpa keseimbangan, niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan bisa berujung pada kontraproduktif dengan memangkas drastis lapangan pekerjaan dan menghambat roda ekonomi digital nasional. 

Nasib ratusan ribu pengemudi dan jutaan UMKM kini berada di tangan perumus regulasi (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
A