Pemkab Tangerang Mediasikan Persoalan PHK Karyawan PT MCP

AKURAT BANTEN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang sedang memediasikan persoalan pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK) yang dialami oleh mantan karyawan di sebuah perusahaan jaringan keda kopi, PT MCP. Mediasi berlangsung di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang pada Senin (15/12/2025).
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana mengatakan, mediasi tersebut telah dilakukan kedua belah pihak. Namun, untuk hasil mediasi masih dikaji oleh mediator Disnaker
"Jadi secara norma anjurannya emang belum keluar, kayaknya masih di konsep oleh mediator," kata Rudi, Selasa (16/12/2025).
Sementara itu, Kuasa hukum korban PHK, Chessa Ario Jani Purnomo mengatakan, proses klarifikasi di Kantor Disnaker tersebut berjalan lancar. Kedua belah pihak membuka ruang perdamaian.
"Dan suasananya itu hangat, kita ketawa-tawa gitu kan, nggak ada tegangan-tegangan kebetulan saya juga merasa bahwa keluarganya dapat. Walaupun ini perlu dicatat undangan klarifikasi ini bukan pengadilan bukan forum pembuktian," ungkap Chessa.
Selanjutnya, kata Chessa, kedua belah pihak akan kembali menggelar pertemuan lanjutan untuk menyusun dokumen perdamaian. Hasilnya, akan dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Tangerang.
"Jadi pada januari 2026 itu menghadap lagi ke pihak mediator ke Disnaker Kabupaten Tangerang harapannya sudah ada semacam draft perdamaian," kata dia.
Chessa mengungkapkan, klienya menerima PHK sepihak jika pihak perusahaan menempuh jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan disertai pemenuhan hak karyawan.
"Jadi klien saya menerima sebenarnya di PHK dengan alasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bukan pakai alasan tuduhan yang nggak mendasar karena beda akibat hukumnya," tandasnya.
Baca Juga: 10 HP Android Terbaik Harga Rp3 Jutaan di 2025, Lengkap dengan Plus-Minusnya
Sebelumnya diberitakan, seorang mantan karyawan PT MCP, jaringan kedai kopi di Kabupaten Tangerang, melaporkan bekas perusahaan tempanya bekerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Laporan dilayangkan buntut pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang disebut dilakukan tanpa pembayaran denda maupun hak-hak normatif pekerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










