Pemkab Tangerang Mediasikan Persoalan PHK Karyawan PT MCP

AKURAT BANTEN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang sedang memediasikan persoalan pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK) yang dialami oleh mantan karyawan di sebuah perusahaan jaringan keda kopi, PT MCP. Mediasi berlangsung di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang pada Senin (15/12/2025).
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana mengatakan, mediasi tersebut telah dilakukan kedua belah pihak. Namun, untuk hasil mediasi masih dikaji oleh mediator Disnaker
"Jadi secara norma anjurannya emang belum keluar, kayaknya masih di konsep oleh mediator," kata Rudi, Selasa (16/12/2025).
Sementara itu, Kuasa hukum korban PHK, Chessa Ario Jani Purnomo mengatakan, proses klarifikasi di Kantor Disnaker tersebut berjalan lancar. Kedua belah pihak membuka ruang perdamaian.
"Dan suasananya itu hangat, kita ketawa-tawa gitu kan, nggak ada tegangan-tegangan kebetulan saya juga merasa bahwa keluarganya dapat. Walaupun ini perlu dicatat undangan klarifikasi ini bukan pengadilan bukan forum pembuktian," ungkap Chessa.
Selanjutnya, kata Chessa, kedua belah pihak akan kembali menggelar pertemuan lanjutan untuk menyusun dokumen perdamaian. Hasilnya, akan dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Tangerang.
"Jadi pada januari 2026 itu menghadap lagi ke pihak mediator ke Disnaker Kabupaten Tangerang harapannya sudah ada semacam draft perdamaian," kata dia.
Chessa mengungkapkan, klienya menerima PHK sepihak jika pihak perusahaan menempuh jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan disertai pemenuhan hak karyawan.
"Jadi klien saya menerima sebenarnya di PHK dengan alasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bukan pakai alasan tuduhan yang nggak mendasar karena beda akibat hukumnya," tandasnya.
Baca Juga: 10 HP Android Terbaik Harga Rp3 Jutaan di 2025, Lengkap dengan Plus-Minusnya
Sebelumnya diberitakan, seorang mantan karyawan PT MCP, jaringan kedai kopi di Kabupaten Tangerang, melaporkan bekas perusahaan tempanya bekerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Laporan dilayangkan buntut pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang disebut dilakukan tanpa pembayaran denda maupun hak-hak normatif pekerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 4Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 5Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 6Wendi Cagur Bikin Geger! Akun Medsos Diduga Dibatasi Usai Suarakan Karhutla, 5 Figur Publik Ikut Disorot
- 7Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 8Disetujui Prabowo, Siswa Tak Bisa Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028! Ini Aturan Barunya
- 9PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!
- 10Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap









