Buntut Tuduhan Tak Terbukti, Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar

AKURAT BANTEN - Gugatan hukum antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana kini memasuki babak baru. Mantan Gubernur Jawa Barat itu resmi mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap Lisa Mariana senilai Rp105 miliar.
Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan atas tuduhan-tuduhan serius yang dianggap telah merusak nama baik, reputasi pribadi, serta ketenangan hidupnya di ruang publik.
Baca Juga: Sambut 1 Muharam 1447 H, Kiswah Ka'bah Diganti, Kaya Makna Spiritual dan Bernilai Miliaran Rupiah
Menurut kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, nilai gugatan itu mencakup kerugian materiil sebesar Rp5 miliar yang meliputi biaya hukum, pengobatan psikis, serta pendapatan yang hilang akibat dampak dari tuduhan tersebut. Sementara sisanya merupakan kerugian immateriil atas rusaknya reputasi publik serta tekanan sosial yang ditimbulkan.
"Klien kami bukan hanya diserang secara personal, tapi juga secara sistematis di ruang digital. Ini bukan konflik dua individu, tapi upaya terstruktur untuk merusak citra seorang tokoh publik tanpa dasar ilmiah apa pun," ujar Muslim dalam keterangannya kepada media.
Gugatan ini telah diajukan secara resmi lewat sistem e-court ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, tertuang dalam dokumen jawaban perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Muslim menyatakan bahwa Lisa Mariana telah melakukan tindakan yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pihak Ridwan Kamil menilai tuduhan Lisa, yang menyatakan adanya hubungan intim di luar nikah hingga dugaan kehamilan dan usulan aborsi, merupakan fitnah keji. Muslim menegaskan, tidak ada satu pun tuduhan tersebut yang didukung bukti sah secara hukum, apalagi hasil tes DNA yang bisa divalidasi.
“Semua yang dituduhkan tidak pernah terjadi. Klien kami tidak pernah melakukan hal-hal sebagaimana dituduhkan. Ini adalah tuduhan yang disebarkan secara sembarangan tanpa landasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lisa disebut terus menyebarkan konten berisi informasi keliru secara berulang melalui berbagai media sosial.
Pihak Ridwan Kamil juga menuntut agar Lisa segera melakukan take-down terhadap seluruh konten tersebut, serta menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Baca Juga: Tragedi di Galangan Kapal Batam: Kapal Tanker Meledak, Empat Tewas dan Lima Luka-luka
Gugatan balik ini diharapkan menjadi langkah hukum yang bisa melindungi kehormatan seseorang dari serangan yang tak berdasar.
Pihak Ridwan Kamil ingin agar kasus ini tidak hanya berakhir pada proses gugat-menggugat, tapi juga menjadi pengingat bagi siapa saja agar tidak mudah menyebarkan informasi tanpa fakta, apalagi yang berpotensi menghancurkan nama baik seseorang demi motif pribadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 420.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 5Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 6Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 7Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya
- 8Warga Panik Isu BPJS PBI Nonaktif 1 November, Cek Fakta dan Batas Waktunya di Sini!
- 9Prediksi Skor MU vs Roma: Setan Merah Bakal Tumbang Lagi? Giallorossi Berpeluang Curi Kemenangan di Old Trafford!
- 10Prediksi Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Duel Panas Dua Raksasa Eropa, Siapa yang Tumbang?




