Banten

Eks Kadisbud DKI Jakarta Didakwa Gelapkan Rp36,3 Miliar Lewat SPJ Fiktif

Moehamad Dheny Permana | 18 Juni 2025, 04:40 WIB
Eks Kadisbud DKI Jakarta Didakwa Gelapkan Rp36,3 Miliar Lewat SPJ Fiktif

Akurat Banten - Jakarta kembali dihebohkan dengan dugaan kasus korupsi yang menyeret pejabat tinggi Dinas Kebudayaan. Kali ini, nama Iwan Henry Wardhana mencuat ke permukaan.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta periode 2020–2024 itu kini duduk di kursi pesakitan karena diduga menyalahgunakan anggaran negara sebesar Rp36,3 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jakarta, Iwan disebut tidak sendirian.

Baca Juga: Ancaman Bom di Udara! Pesawat Jamaah Haji Saudia Airlines Dievakuasi ke Medan

Ia diduga menjalankan aksi ini bersama Mohamad Fairza Maulana, yang saat ini menjabat Kepala Bidang Pemanfaatan, serta Gatot Arif Rahmadi, pemilik event organizer Gerai Production.

Ketiganya terlibat dalam proyek-proyek kegiatan seni budaya yang anggarannya digelembungkan melalui dokumen fiktif.

"Kerugian negara akibat perbuatan terdakwa dan rekan-rekannya mencapai Rp36.319.045.056,69," tegas Jaksa Arif Darmawan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Skema dugaan korupsi ini berlangsung dalam beberapa program besar seperti pertunjukan seni berbasis komunitas (PSBB Komunitas), kegiatan seni terpilih (PKT), serta partisipasi DKI Jakarta dalam acara Jakarnaval.

Iwan diduga memerintahkan agar kegiatan-kegiatan tersebut dipercayakan kepada Gatot, dengan kesepakatan adanya uang kontribusi yang nantinya akan disetor kembali kepada Iwan.

Baca Juga: Aksi Sigap Petugas Gagalkan Ancaman Bom di Pesawat Saudia Airlines

Proposal kegiatan, daftar peserta, bukti kehadiran, hingga dokumentasi acara ternyata sebagian besar adalah hasil manipulasi.

Bahkan dalam beberapa kasus, sanggar yang terdaftar hanyalah nama tanpa aktivitas nyata.

Untuk mendukung klaim keuangan, bukti sewa alat tradisional dan honorarium pelaku seni pun dimanipulasi.

"Foto-foto yang disusun sebagai dokumentasi kegiatan sebenarnya hasil editing. Identitas seniman juga sebagian palsu," lanjut jaksa.

Dalam kurun 2022–2024, Gatot disebut mengelola lebih dari 800 kegiatan, namun hanya sebagian kecil dari dana yang benar-benar digunakan.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Istri di Ciputat Diduga dalam Pengaruh Alkohol

Sisa anggaran yang besar kemudian mengalir ke kantong para tersangka. Iwan disebut menikmati bagian terbesar, sekitar Rp16,2 miliar.

Jaksa menduga sebagian kegiatan juga dikelola secara swakelola oleh dinas sendiri, tapi modus korupsinya tetap serupa yaitu rekayasa data, markup, dan pemalsuan dokumen.

Kini, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan ancaman jerat pasal korupsi yang berat.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.