Banten

Aksi Nekat Maling Motor di Metro Atom Gagal Total, Pelaku Diciduk Polisi Hanya dalam Hitungan Menit!

Moehamad Dheny Permana | 31 Mei 2025, 20:30 WIB
Aksi Nekat Maling Motor di Metro Atom Gagal Total, Pelaku Diciduk Polisi Hanya dalam Hitungan Menit!

Akurat Banten -  Aksi pencurian sepeda motor di kawasan parkir Metro Atom, Jakarta Pusat, berakhir antiklimaks.

Seorang pria berinisial RA (26) berhasil ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Pusat hanya beberapa menit setelah mencoba membawa kabur motor milik warga.

Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa kecepatan laporan warga dan kesigapan aparat bisa menggagalkan tindak kejahatan dengan cepat.

Korban berinisial D (45) saat itu memarkir sepeda motor miliknya dengan nomor polisi E 5499 YBP di areal parkir Metro Atom.

Baca Juga: Pria Siram Air Keras ke Mantan Istri Siri dan Temannya karena Cemburu

Ia hanya meninggalkan kendaraan sebentar untuk mengambil jahitan baju di lantai bawah gedung.

Namun saat kembali sekitar 15 menit kemudian, D melihat seorang pria asing sedang mendorong motornya.

Merasa curiga dan yakin motornya hendak dicuri, korban segera berteriak meminta pertolongan.

"Korban langsung meminta bantuan petugas keamanan dan menghubungi kami," ujar Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Sholeh.

Baca Juga: Kolaborasi Strategis Danantara Indonesia dan Crédit Agricole CIB untuk Masa Depan Berkelanjutan

Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Sawah Besar bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan RA yang saat itu masih berada di sekitar area parkir.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci leter T, dan sebuah anak kunci yang diduga digunakan untuk membobol kunci motor korban.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengapresiasi kecepatan respons anggotanya dalam menangani kasus tersebut.

“Saya mengapresiasi respon cepat anggota di lapangan dalam menangkap pelaku pencurian motor ini. Ini bukti nyata bahwa kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat,” tegas Susatyo.

Baca Juga: Bukan Gengsi, Ini Alasan Banyak Orang Mulai Pindah ke Kota Kecil di 2025

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum.

“Pastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman, gunakan kunci ganda, dan jika melihat hal mencurigakan, segera hubungi call center 110,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih berlanjut.

Pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.

Baca Juga: Kolaborasi Strategis Danantara Indonesia dan Crédit Agricole CIB untuk Masa Depan Berkelanjutan

"Kasus ini masih kami tangani secara intensif. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat," kata Rahmat.

RA kini ditahan di Polsek Sawah Besar dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan cepat bertindak bila menemukan kejanggalan di sekitar, karena kolaborasi antara warga dan kepolisian terbukti ampuh dalam mencegah kejahatan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.