Banten

UGM Turun Tangan, Bentuk Tim Hukum Dampingi Keluarga Korban Tewas Kecelakaan BMW di Sleman

Andi Syafrani | 28 Mei 2025, 20:56 WIB
UGM Turun Tangan, Bentuk Tim Hukum Dampingi Keluarga Korban Tewas Kecelakaan BMW di Sleman

AKURAT BANTEN - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengambil langkah konkret untuk memberikan dukungan penuh kepada keluarga mendiang Argo Ericho Afandhi, mahasiswa mereka yang meninggal dunia dalam kecelakaan tragis di Sleman, DIY.

Argo tewas usai sepeda motornya ditabrak mobil BMW yang dikendarai sesama mahasiswa UGM dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis berinisial CPP, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025.

Baca Juga: Jakarta Tersendat! Malam Menjelang Libur Panjang, Jalan Macet Parah Sampai Motor Naik Trotoar

Wakil Dekan FH UGM, Heribertus Jaka Triyana, menyampaikan bahwa pihak fakultas membentuk tim hukum untuk mengawal penuh proses penyelidikan dan penegakan hukum atas peristiwa ini. Tim tersebut terdiri dari tiga advokat dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Mahasiswa Jakarta! Dana KJMU 2025 Sudah Cair, Bantu Biaya Kuliah dan Uang Saku

“Kami diberi mandat oleh Bu Dekan untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban. Mulai dari pendampingan psikologis hingga proses hukum, semuanya kami dampingi,” kata Jaka saat ditemui di Kampus UGM, Rabu (28/5).

Baca Juga: Gesekan 'Bau Tanah' Berakhir Haru: Hercules & Eks Kepala BIN Sutiyoso Duduk Sejajar, Kisah Kopassus & Pejuang Timor Terungkap!

Pendampingan tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga emosional. Mengingat kondisi sang ibu korban masih terguncang berat, pihak FH UGM juga membantu dalam hal administratif dan keperluan hukum yang tidak memungkinkan dilakukan langsung di kantor kepolisian. Salah satunya adalah pemeriksaan ahli waris yang difasilitasi langsung di lingkungan fakultas.

Jaka menegaskan, keluarga korban tetap bersikap terbuka namun fokus utama mereka saat ini adalah penyelesaian kasus secara objektif dan transparan.

Baca Juga: Prabowo dan Macron Dijadwalkan Tinjau Akmil Magelang, Soroti Pendidikan Militer dan Jet Rafale

“Yang diinginkan keluarga adalah kebenaran. Mereka ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi tanpa ditutupi, dan kami berkomitmen mengawal itu,” ujarnya.

Soal kemungkinan damai atau restorative justice, pihak FH UGM menyatakan belum ada keputusan final dari keluarga korban. Namun mereka tidak menutup kemungkinan adanya komunikasi dari pihak pelaku, jika dilakukan dengan itikad baik dan di waktu yang tepat.

Baca Juga: Polri Tegaskan Pejalan Kaki Tak Bisa Kena Tilang Elektronik, ETLE Cuma Berlaku Untuk Kendaraan

“Fokus saat ini adalah proses hukum dan pemulihan psikologis keluarga. Untuk soal damai atau tidak, itu nanti akan tergantung kondisi dan keputusan keluarga, karena hingga sekarang ibu korban masih sangat terpukul,” jelas Jaka.

Baca Juga: Pelatih Timnas Ancelotti Ingin Brasil Jadi Pemenang Piala Dunia Lagi

Kepolisian sendiri telah menetapkan CPP sebagai tersangka sejak Selasa (27/5). Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menyebabkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas.

FH UGM menegaskan bahwa tidak ada intervensi atau tekanan yang diterima keluarga dari pihak mana pun. Kini, publik menanti jalannya proses hukum dengan harapan keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya untuk semua pihak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC