Sidang Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Rorotan, Saksi Ahli: Harus Ada Bukti Konkret Siapa yang Menyuruh

Akurat Banten – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta otentik terkait sertifikat tanah seluas dua hektare di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa, 27 Mei 2025.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji Ahmad, guna memberikan keterangan terkait unsur-unsur hukum dalam Pasal 266 KUHP.
“Akta otentik adalah dokumen resmi yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Prof. Suparji.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rico, memulai pertanyaan dengan meminta penjelasan mengenai fungsi berita acara dalam proses hukum.
Baca Juga: Tragedi Tawuran di JIS: Polisi Tangkap 8 Pelajar, Remaja Tewas Dibacok
“Berita acara itu penting sebagai bukti pendukung dalam peristiwa hukum, juga sebagai acuan untuk tindakan selanjutnya,” jawab Prof. Suparji.
Jaksa Rico kemudian menanyakan kemungkinan terjadinya pemalsuan tanda tangan dalam berita acara.
“Bagaimana jika seseorang tidak pernah merasa menandatangani berita acara, namun namanya tercantum?” tanya Rico.
“Kalau begitu, harus dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan untuk mengetahui kebenarannya,” tegas Suparji.
Dalam sesi tanya jawab, kuasa hukum terdakwa Tony Sujana, yakni Brian Praneda, mempertanyakan apakah berita acara pengukuran bisa dikategorikan sebagai akta otentik.
Prof. Suparji menjawab, “Berita acara pengukuran hanyalah laporan dari suatu kegiatan dengan tujuan tertentu, bukan akta otentik.”
Baca Juga: Ratusan Ribu Jamaah Haji RI Sudah Tiba di Mekkah, Sebagian Besar Pegang Kartu Nusuk
Brian juga menyinggung soal kesalahan penulisan tanggal atau tanda tangan dalam berita acara.
“Jika terdapat kesalahan dalam berita acara, kesalahan itu tanggung jawab instansi yang menerbitkan. Dan, kesalahan administratif itu bisa diperbaiki tanpa membatalkan keabsahan sertifikat,” jelas saksi ahli.
Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Prof. Suparji adalah terkait pihak yang menyuruh melakukan tindak pidana.
“Kalau ada yang menyuruh, harus jelas dan konkret. Siapa yang menyuruh, kapan dilakukan, di mana, dan kepada siapa. Tidak bisa sekadar dugaan,” ujar Suparji.
Baca Juga: Dua Rumah Digeledah, Kejati DKI Bongkar Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif di Perusahaan Telekomunikasi
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Juni 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Tony Sujana.
Sebelumnya, Tony Sujana didakwa melakukan pemalsuan akta otentik pada 24 Februari 2004 yang baru terungkap pada tahun 2020.
Aksi tersebut dilakukan di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara.
Ia dituduh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta resmi yang seharusnya berisi keterangan yang benar, dengan maksud agar akta tersebut digunakan seolah-olah sah.
Atas perbuatannya, Tony dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan akta otentik yang dapat menimbulkan kerugian, dengan ancaman pidana penjara.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 3Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 4Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan







