Gegara Masalah Ladang Sawit, Dua Residivis Bacok Jaksa di Sumut

AKURAT BANTEN - Kasus penyerangan brutal terhadap seorang jaksa dan staf tata usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Serdang Bedagai akhirnya mulai terungkap. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku utama pembacokan, yakni APL alias Kepot dan SD alias Gallo.
Aksi penyerangan itu terjadi di sebuah lahan sawit milik pribadi korban di Kecamatan Kotarih pada Sabtu siang dan sempat membuat geger masyarakat sekitar.
Kedua korban, JWS (53) yang bertugas sebagai jaksa, dan ASH (25), seorang aparatur sipil negara di lingkungan kejaksaan, diserang saat berada di ladang. Keduanya mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam dan harus dilarikan ke RS Columbia Asia Medan untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penyerangan dilakukan secara tiba-tiba oleh dua pria tak dikenal yang datang mengendarai sepeda motor sambil membawa tas pancing, yang ternyata berisi parang.
Baca Juga: Dua Kapal Vietnam Curi Ikan di Natuna, KKP Lakukan Penangkapan Dramatis di Laut
Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut langsung bergerak cepat begitu laporan masuk. Dalam waktu kurang dari 10 jam, dua pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda. APL dibekuk di kawasan Jalan Pancing, Medan, pada Sabtu malam, sedangkan SD diringkus di Binjai pada dini hari berikutnya saat mencoba melarikan diri.
“APL diduga sebagai perencana sekaligus pengarah dalam aksi ini, sementara SD yang menjadi pelaksana di lapangan,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Baca Juga: Jet Pribadi untuk Logistik Pemilu: Solusi Kilat atau Potensi Masalah?
“Saat ini satu pelaku lainnya masih kami buru,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan residivis dengan catatan kriminal di kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP). Meski begitu, motif pasti di balik penyerangan terhadap dua pegawai kejaksaan ini masih dalam proses pendalaman.
Dugaan sementara mengarah pada konflik pribadi atau sengketa terkait lahan sawit, namun polisi belum menyimpulkan apa pun secara resmi.
Baca Juga: Rp7 Miliar untuk Rakyat Ngawi: Strategi Cerdas Khofifah Perangi Kemiskinan Ekstrem
Kronologi kejadian bermula saat korban JWS dan ASH menuju ladang sawit milik mereka sekitar pukul 09.30 WIB untuk memanen buah sawit. Setibanya di lokasi, ASH sempat menghubungi rekan mereka bernama Dodi yang merupakan tenaga honorer di Kejari Deli Serdang.
Ia meminta Dodi menyampaikan pesan kepada Kepot—yang ternyata adalah salah satu pelaku dan diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Koti, organisasi masyarakat di Deli Serdang—agar datang ke ladang.
Baca Juga: Tas Mewah, Tapi Palsu? Begini Cara Cerdas Menghindarinya Saat Belanja Online
Tak berselang lama, dua pria datang dengan motor matik. Bukannya berdialog, keduanya justru langsung melakukan penyerangan membabi buta menggunakan senjata tajam yang dibawa dalam tas pancing.
Tak sempat menghindar, JWS dan ASH pun tumbang bersimbah darah. Warga yang mengetahui kejadian langsung membantu mengevakuasi korban dan melapor ke pihak berwajib.
Baca Juga: PBSI Gelar Ujian Akreditasi Nasional untuk 15 Calon Wasit Bulu Tangkis di Jakarta
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga buka suara. Melalui Kasi Penkum, Adre Wanda Ginting, pihak Kejati menyatakan bahwa mereka menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap aparat kejaksaan, baik yang sedang bertugas maupun dalam urusan pribadi, demi menjamin keamanan dan integritas lembaga.
Baca Juga: KPK Sita Rumah Mewah hingga Rp500 Miliar Terkait Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Polda Sumut menyatakan akan terus memburu satu pelaku yang masih kabur. Selain itu, pendalaman kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap motif sebenarnya serta kemungkinan adanya aktor lain di balik insiden tersebut. Publik pun berharap kasus ini segera tuntas dan para pelaku dihukum setimpal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










