Banten

Agus Buntung Terancam 12 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Korban Lebih dari Satu dan Aksi Dilakukan Berulang

Andi Syafrani | 5 Mei 2025, 17:54 WIB
Agus Buntung Terancam 12 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Korban Lebih dari Satu dan Aksi Dilakukan Berulang

AKURAT BANTEN - Terdakwa kasus kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartana atau yang dikenal dengan nama Agus Buntung, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Senin lalu.

Pria yang diketahui sebagai penyandang disabilitas ini dianggap bertanggung jawab atas aksi pelecehan seksual yang menurut jaksa dilakukan terhadap lebih dari satu korban.

Baca Juga: Jeratan Makin Dalam di Suap CPO, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Resmi Kasus TPPU

Perwakilan tim jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan Kejari Mataram, Ricky Febriandi, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai dengan ancaman maksimal dari pasal yang digunakan dalam perkara ini.

“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Itu pasal dengan ancaman hukuman tertinggi yang relevan dengan kasus ini,” ujar Ricky saat ditemui usai sidang.

Baca Juga: Polemik Kasus Pagar Laut di Tangerang, Bareskrim Mulai Dalami Dugaan Perusakan Lingkungan dan Dokumen Palsu

Selain hukuman penjara, jaksa juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp100 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani tambahan kurungan selama tiga bulan.

Dalam proses persidangan, jaksa mengungkap bahwa tindakan pelaku tidak hanya dilakukan sekali, namun berulang kali dan menyasar lebih dari satu korban, yang memperkuat alasan tuntutan maksimal dijatuhkan.

Baca Juga: Heboh! Bocah 9 Tahun Bakar 13 Rumah di Sukabumi, Motifnya Karena Terinspirasi Film

“Fakta di persidangan menunjukkan pola perilaku yang dilakukan secara terus-menerus. Terdakwa juga tidak menunjukkan penyesalan atau itikad mengakui perbuatannya. Ini menjadi faktor pemberat dalam pertimbangan kami,” jelas Ricky.

Baca Juga: Heboh Soal Pelengseran Wapres Gibran, Begini Tanggapan Jokowi

Jaksa menyebut bahwa mereka sebenarnya memiliki opsi untuk menambahkan Pasal 15 UU TPKS, yang memungkinkan peningkatan hukuman hingga sepertiga dari pidana pokok.

Namun, karena Agus Buntung belum pernah dihukum sebelumnya, pasal tersebut diputuskan tidak digunakan demi mempertimbangkan aspek keadilan secara menyeluruh.

Baca Juga: Gaji Bukan Jaminan, KPK Sentil Pejabat Nakal: Jangan Bangga Pakai Uang Haram!

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. Meski Agus Buntung memiliki keterbatasan fisik, jaksa menegaskan bahwa status disabilitas tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus kekerasan seksual terus menjadi isu serius yang memerlukan penegakan hukum yang tegas dan berpihak pada korban.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC