Banten

Polemik Kasus Pagar Laut di Tangerang, Bareskrim Mulai Dalami Dugaan Perusakan Lingkungan dan Dokumen Palsu

Andi Syafrani | 5 Mei 2025, 16:04 WIB
Polemik Kasus Pagar Laut di Tangerang, Bareskrim Mulai Dalami Dugaan Perusakan Lingkungan dan Dokumen Palsu

AKURAT BANTEN - Kasus pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, kini tengah jadi sorotan setelah diduga menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat, khususnya para nelayan.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan tengah bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mendalami dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Baca Juga: Heboh Soal Pelengseran Wapres Gibran, Begini Tanggapan Jokowi

"Subdit 4 kami sedang koordinasi dengan KKP untuk melihat lebih jauh dampak ekologisnya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Nunung Syaifuddin, di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 5 Mei 2025.

Menurutnya, fokus utama penyelidikan adalah pada kerusakan yang ditimbulkan akibat pemagaran laut tanpa izin resmi. Ia menegaskan bahwa audit lingkungan dari KKP akan menjadi dasar penting untuk menentukan unsur pidana dalam perkara ini.

Baca Juga: Heboh! Bocah 9 Tahun Bakar 13 Rumah di Sukabumi, Motifnya Karena Terinspirasi Film

Sementara itu, kasus pemalsuan dokumen yang terkait dengan proyek pagar laut ini ditangani secara terpisah oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).

Dalam kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Ujang Karta, serta dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka diduga membuat dan menggunakan dokumen palsu untuk mengelabui proses administrasi.

Baca Juga: Gaji Bukan Jaminan, KPK Sentil Pejabat Nakal: Jangan Bangga Pakai Uang Haram!

Namun, penahanan keempat tersangka tersebut tidak berlangsung lama karena masa penahanan mereka telah habis, sementara berkas perkara bolak-balik dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

JPU meminta penyidik menambahkan pasal dugaan tindak pidana korupsi, namun Dittipidum bersikukuh tidak ada unsur kerugian negara, berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Janjikan Biaya Haji Murah, Presiden Prabowo Ungkap akan Berjuang Lewat Diplomasi RI-Saudi

Di sisi lain, penyelidikan indikasi suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan kasus ini masih berlangsung di tingkat Mabes Polri melalui Kortas Tipikor. Keempat tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP mengenai pemalsuan dokumen serta pasal turut serta dalam tindak pidana.

Kasus pagar laut ini kini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga menyangkut kerusakan alam yang berdampak pada kehidupan masyarakat pesisir.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC