Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diserbu Warga, Sistem Samsat se-Banten Error

AKURAT BANTEN - Hari pertama program pemutihan pajak kendaraan yang diusung oleh Gubernur Banten Andra Soni, membuat sejumlah kantor samsat di sejumlah diserbu oleh masyarakat.
Seperti di Samsat Ciledug, Kota Tangerang, pada Kamis (10/5/2025). Sejak pagi, terlihat mulai dari pintu masuk samsat hingga loket pembayaran dipadati masyarakat.
Diketahui, program penghapusan pokok dan sanksi pajak kendaraan dimulai pada 10 April - 30 Juni 2025 nanti. Hal itu pun disambut baik oleh masyarakat.
Baca Juga: Kantor UPTD PPD Wilayah Lebak, Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan Diserbu Masyarakat
Tak heran, jika pada hari pertama diterapkan setiap loket terlihat ramai. Mulai dari cek fisik kendaraan, loket pendaftaran serta loket pembayaran.
Membludaknya pengunjung itu, dibenarkan oleh Kasie Pendataan Samsat Ciledug, Idam. Ia pun mengaku jika pihaknya sempat kewalahan melayani para pengunjung yang begitu ramai tidak seperti biasanya.
“Hari pertama ini ramai banget. Parkiran sampe ga muat di dalem. Karena program ini bukan cuma penghapusan denda saja, tapi juga pokok. Jadi wajar,” ujar Idam, Kamis (10/5/2025).
Idam pun mengaku, ramainya pengunjung membuat sistem di kantor Samsat Ciledug error. Sehingga, pihaknya belum dapat memberikan data berapa jumlah warga yang datang pada hari pertama ini.
“Sistem error semua. Bukan di Samsat Ciledug saja. Tapi Samsat se-Banten,” katanya.
Sementara, seorang warga, Ari (43) mengaku dirinya telah menunggak pajak kendaraan selama empat tahun. Dia pun merasa terbantu dengan adanya program tersebut.
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Tertekan, Ini Dampak Bagi Ekonomi Indonesia
"Saya bayar pajak kendaraan roda dua di program pemutihan pajak hari ini motor saya pajaknya mati dari tahun 2021," ungkap Ari.
Dalam program pemutihan pajak ini, kata Ari, masyarakat hanya harus membawa beberapa persyaratan. Seperti KTP, BPKB, STNK serta bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya
"Saya bawa persyaratan KTP asli, BPKB asli, STNK asli, serta pajak tahun sebelumnya, prosesnya cepat ya, setelah cek fisik terus langsung ke kasir Terus penyerahan tanda nomor," jelasnya.
Baca Juga: Kena Prank Gaji PNS Naik? Nyatanya Tangan Kanan Prabowo Tak Bahas Soal Hal Ini
Lebih lanjut, Ari menyampaikan bahwa pokok dan denda yang dihapuskan dari 2024 kebawah.
"Saya dapat informasinya pokok dan dendanya dihapuskan dari mulai tahun 2024 sampai ke bawahnya Jadi untuk periode berjalan 2024 sampai 2025 seterusnya pembayaran pokok," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









