Bukan Gratis! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Cukup Bayar Ini di Wilayah Tangerang dan Tangsel

AKURAT BANTEN - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Banten, khususnya warga Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Mulai hari ini, Rabu (10/4/2025), program pemutihan pajak kendaraan resmi diberlakukan di wilayah Banten.
Baca Juga: Gubernur Banten Gelar Rakor Kesiapan Pelayanan Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Program ini tentu menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera melunasinya tanpa dikenakan denda.
Pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya berlaku untuk denda keterlambatan pembayaran pajak, tetapi juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Artinya, pemilik kendaraan yang telat bayar pajak kendaraan tidak perlu khawatir soal denda, cukup membayar pajak pokok tahun berjalan saja.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
Ia menyampaikan bahwa program pemutihan ini memang tidak berlaku di wilayah DKI Jakarta, melainkan hanya di Provinsi Banten dan sebelumnya juga sudah berlaku di Provinsi Jawa Barat.
“Karena, pemutihan itu tidak berlaku di DKI. Jadi, pemutihan hanya berlaku di Jawa Barat. Nah, untuk tanggal 10 (April 2025), itu akan dilakukan di wilayah Banten,” ujar Argo pada Selasa (8/4/2025).
Meski wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan berada dalam yurisdiksi Polda Metro Jaya, secara administratif daerah tersebut masuk dalam Provinsi Banten.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan di wilayah tersebut juga bisa memanfaatkan program pemutihan ini.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Klaim Coretax Membaik: Pemeriksaan dan Restitusi Pajak Menjadi Lebih Cepat
Beberapa wilayah di bawah pengawasan Polda Metro Jaya yang bisa memanfaatkan program ini antara lain adalah Samsat Cikokol, Ciputat, Ciledug, Kelapa Dua, dan BSD.
“Masyarakat yang di wilayah Samsat Polda Metro seperti di Cikokol, Ciputat, Ciledug, yang masuknya di wilayah Tangerang, Kelapa Dua, BSD, itu akan diberlakukan yang sama seperti di Jawa Barat,” kata Argo.
Program pemutihan ini berlaku untuk dua jenis penghapusan, yakni:
1. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli? Samsat Tinggalkan Cara Lama, Buka Opsi Baru yang Bikin Lega!
Dengan begitu, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak pokok tahun berjalan, tanpa ada tambahan denda atau biaya BBN-KB.
“Dari BBN, pajaknya nol, denda pajaknya. Jadi, hanya membayar pajak setahun yang berjalan, sama seperti Jawa Barat yang kemarin,” pungkas Argo.
Program pemutihan ini disambut antusias oleh masyarakat.
Bahkan, di beberapa wilayah Samsat seperti Depok saat program serupa berlangsung, antrean panjang terjadi karena banyak warga yang ingin memanfaatkan kesempatan ini.
Oleh karena itu, masyarakat Banten, khususnya di Tangerang dan sekitarnya, diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini.
Pastikan membawa dokumen persyaratan lengkap saat datang ke Samsat, seperti KTP, STNK, dan BPKB asli, agar proses pembayaran pajak berjalan lancar.
Program ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu, serta membantu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








