Banten

Kabar Gembira! THR Karyawan Swasta Cair, Ojol Menyusul! Ini Jadwal dan Skemanya

Saeful Anwar | 5 Maret 2025, 05:44 WIB
Kabar Gembira! THR Karyawan Swasta Cair, Ojol Menyusul! Ini Jadwal dan Skemanya

AKURAT BANTEN-Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta akan segera cair.

Tak hanya itu, kabar baik juga datang untuk para pengemudi ojek online (ojol) yang tengah diperjuangkan hak THR-nya.

Simak informasi lengkapnya di artikel ini!

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan bahwa Surat Edaran (SE) terkait THR untuk karyawan swasta akan dirilis pada hari ini, Rabu, 5 Maret 2025.

Baca Juga: Kabar Gembira! THR untuk Ojol Segera Cair, Tapi Ingat, Ada Syaratnya!

"Sama skemanya. Besok akan kita launching THR-nya. SE-nya besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta," ujar Yassierli di Istana, Jakarta, Selasa (4/3/2025) malam.

Skema THR untuk karyawan swasta dipastikan akan sama dengan THR Aparatur Sipil Negara (ASN)

Selain itu, Pemerintah juga tengah mengupayakan penerbitan SE THR bagi pengemudi ojol.

"Untuk ojol akhir minggu ini kita usahakan," imbuhnya.

Hal ini merupakan respons atas aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan pengemudi ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi online di Kemnaker pada 17 Februari 2025.

Tuntutan utama mereka adalah adanya aturan yang mewajibkan pemberian THR.

Baca Juga: Demo Besar-Besaran Ojol 17 Februari 2025: Tuntut Hak THR dan Keadilan

Tuntutan Ojol: THR dalam Bentuk Uang Tunai!

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan bahwa para pengemudi ojol dan pekerja aplikasi online menginginkan THR diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bahan pokok.

"Tuntutan kami, bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok. (Untuk mekanisme penghitungan THR) kita serahkan ke Kemenaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan," ujar Lily saat berorasi dalam aksi demonstrasi.

Baca Juga: Pengemudi Ojol se-Indonesia Ancam Demo Tuntut THR pada 17 Februari 2025

Poin penting terkait THR

   * Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

   * Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan, baik dengan status PKWTT, PKWT, maupun pekerja harian lepas, berhak atas THR.

   * Karyawan dengan masa kerja 12 bulan berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan upah.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan para pekerja, baik karyawan swasta maupun pengemudi ojol, dapat menyambut Hari Raya dengan lebih bahagia (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman