Siswi SMP Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Empat Siswa SMA

AKURAT BANTEN - Seorang siswi SMP berusia 13 tahun asal Walantaka, Kota Serang, menjadi korban kekerasan seksual setelah dicekoki minuman keras (Miras) oleh empat pelajar SMA asal Kragilan, Kabupaten Serang.
Satu dari empat pelaku telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku berinisial AF (15) melalui media sosial.
Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu pada Jumat, 7 Februari 2025. AF kemudian membawa korban ke rumah pelaku lain, EM (15), yang diketahui sering sepi.
Baca Juga: Korban Penipuan Pembelian Rumah di Serang Adukan Kasus ke Propam Polda Banten
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan tiga pelaku lainnya, yakni EM, MA (15), dan DS (16). Mereka mengajak korban untuk mengonsumsi minuman keras yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Awalnya korban menolak, namun karena ancaman tidak akan diantarkan pulang, korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan para pelaku hingga mabuk.
Dalam kondisi tidak sadar, korban mengalami pelecehan dan kekerasan seksual. Dua pelaku, EM dan DS, melakukan tindakan asusila terhadap korban, sementara MA dan AP hanya melakukan pencabulan.
Setelah kejadian tersebut, korban tidak diizinkan pulang dan diminta tetap tinggal di rumah tersebut.
Baca Juga: BPOM Cabut Izin Minuman ASI Booster, Ini Alasan dan Fakta Pelancar ASI
Empat hari tanpa kabar, keluarga korban melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan lokasi korban dan langsung melakukan penggerebekan.
Salah satu pelaku, AF, berhasil diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, membenarkan adanya kasus ini dan memastikan bahwa satu pelaku telah ditahan.
"Ada satu pelaku yang telah diamankan dan ditahan oleh anggota Polsek Walantaka," ujar Andi.
Baca Juga: Retret Kepala Daerah Bakal Digelar Sepekan di Akmil Magelang, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya!
Saat ini, penyidik PPA Polres Serang masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk mencocokkan keterangan korban yang masih berubah-ubah.
"Korban awalnya mengaku tidak mengenal pelaku lain, namun belakangan mengaku tahu. Kami akan melakukan pemeriksaan ulang," tambah Andi.
AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Menelusuri Kejanggalan Proyek Pengelolaan Sampah Pemkot Tangsel Senilai Rp75 Miliar
Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian dan akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tidak segera ditemukan.
"Pelaku lain masih dicari, nanti kita tetapkan DPO jika tak kunjung ditemukan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan





