Banten

MAHUPIKI dan IJPL Gelar FGD di Serang Bahas Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan

Irsyad Mohammad | 13 Februari 2025, 15:24 WIB
MAHUPIKI dan IJPL Gelar FGD di Serang Bahas Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan

AKURAT BANTEN - Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) dan Indonesian Jurits Practitioners and Legal Scholars (IJPL) menyelenggarakan forum grup discussion (FGD) yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Serang, Banten. 

Pada agenda forum grup discussion (fgd) ini dihadiri oleh Bpk. Prof. Dr. Jamin Ginting, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Basuki anggota Mahupiki, dan Shanty Wildhaniyah sebagai pakar hukum yang menjadi Narasumber dalam agenda tersebut. 

Selain dihadiri oleh Narasumber yang terdiri dari berbagai macam latar belakang, dalam agenda forum grup discussion (fgd) ini juga dihadiri oleh bermacam-macam peserta yang mewakili lembaga, organisasi atau banyak individu seperti advokat, akademisi dan mahasiswa. 

Ahmad Rivai, mewakili Ketua Mahupiki, Firman Wijaya, menyampaikan tujuan FGD tersebut untuk membedah uu Kejaksaan pasal 8 ayat 5.

Baca Juga: Resep Cookies Mudah Tanpa Oven dan Mixer, Cocok untuk Kado Hari Valentine!

"Salah satu tujuan diselenggarakannya forum grup discussion ini adalah untuk mengupas mengenai problem Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang mengatur mengenai hak imunitas bagi jaksa. Dalam Pasal ini mengatur upaya paksa terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas seizin jaksa agung," cetusnya.

Lebih lanjut, kata Ahmad Rivai, menjelaskan, permasalahan yang sebenarnya bukan hanya di Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan ini tetapi juga permasalahan mengenai Revisi KUHAP. 

Kata dia, didalam sebuah negara kewenangan perlu diatur atau dibatasi apabila akan ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power). 

"Oleh karenanya Forum grup discussion ini bukan merupakan forum diskusi terakhir melainkan kedepan pihaknya akan menyelenggarakan diskusi lebih lanjut untuk membahas masalah-masalah yang termuat dalam sistem peradilan pidana," cetusnya. 

Baca Juga: Aceh Berduka: Kepergian Abu Kuta Krueng, Mutiara Ummat yang Tak Tergantikan

Dalam kesempatan tersebut, Jamin Ginting, yang merupakan Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) dalam presentasinya menyampaikan bahwa hak imunitas jaksa dalam sistem peradilan pidana yang saat ini di diskusikan menuai kontroversi dipublik karena dikhawatirkan jaksa punya kekebalan ketika melakukan suatu perbuatan pidana. 

"Kemudian tidak semua harus memiliki izin karena tetapi perlu mengacu kepada asas semua orang sama dihadapan hukum (equality before the law)," katanya.

Ginting juga menyampaikan dengan adanya hak imunitas bagi jaksa, ini bisa diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim dan lainnya akan menundukan diri kepada jaksa agung. 

"Ketika kita mencermati Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan seakan akan mengenyampingkan sidang kode etik, pengawasan internal dan pengawasan eksternal yang sebenarnya suda ada," ungkapnya. 

Baca Juga: Bingung Cari Hadiah Valentine? Simak Rekomendasi Beberapa Hadiah Ini, Pasti Berguna dan Terpakai

Terakhir, Jamin Ginting juga mempertanyakan terkait konsekuensi hukum apabila ada seorang jaksa tertangkap tangan dalam tindak pidana.

"Bagaimana apabila terdapat jaksa yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana? bisa jadi kabur seorang jaksa tersebut apabila perlu ada izin jaksa agung terlebih dahulu," tandasnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.