Banten

Dua ASN Tangerang Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Pelelangan Ikan

Aldi Gultom | 3 Februari 2025, 15:05 WIB
Dua ASN Tangerang Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Pelelangan Ikan

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Tangerang sebagai tersangka dalam kasus korupsi retribusi pelelangan ikan.

Kedua tersangka ini bertugas di Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang dan diduga melakukan pungutan liar terhadap nelayan dan bakul ikan di sejumlah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di wilayah Tangerang.

Dalam kasus ini, pengelola TPI sebagai fasilitator yang mempertemukan antara bakul dan nelayan.

Baca Juga: Harga Gas Elpiji 3 Kg Dipastikan Tetap Stabil Sesuai HET, Cek Pangkalan Resmi Pertamina Terdekat

Lalu, Pemerintah Daerah melalui TPI memungut 3,5 persen dari nilai lelang ikan untuk disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD).

Namun tersangka memungut biaya tambahan sebesar 1% dari nilai transaksi di luar potongan resmi yang telah ditetapkan.

Uang hasil pungutan liar tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka di Kawasan Lebak Banten, Ternyata Hal ini Penyebabnya

 

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari Kabupaten Tangerang, tersangka inisial AH merupakan pejabat fungsional di tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji.

Sementara tersangka kedua berinisial M merupakan koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, yang berstatus ASN.

Kedua tersangka saat ini sedang ditahan di Rutan Jambe sampai menunggu hari persidangan tiba. 

Baca Juga: Seluruh Pejabat Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Dinonaktifkan, Puluhan WNA China Jadi Korban Indikasi Pungli

Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp527 juta. Uang tersebut seharusnya masuk ke kas daerah.

Jaksa telah mengantongi bukti berupa karcis retribusi sejak 2020 hingga bulan Agustus 2024 karena ada selisih antara penyetoran ke kas daerah dengan pungutan resmi.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.