Banten

Pelantikan Kepala Daerah di Banten Tertunda bagi Daerah yang Ada Sengketa MK

Irsyad Mohammad | 24 Januari 2025, 13:33 WIB
Pelantikan Kepala Daerah di Banten Tertunda bagi Daerah yang Ada Sengketa MK

AKURAT BANTEN - Pelantikan kepala daerah terpilih di beberapa daerah di Banten yang mengalami sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan tertunda hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, M. Ihsan.

Dia menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah di daerah-daerah yang masih memiliki sengketa akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang sah. 

Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah di Banten Dijadwalkan 6 Februari 2025

"Pelantikan untuk daerah yang masih terdapat sengketa di MK, seperti Pilkada Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang, akan ditunda hingga ada putusan MK yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ihsan.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa hanya bisa dilakukan setelah ada keputusan final dari MK. 

Ia juga menambahkan bahwa meskipun ada penundaan di beberapa daerah, pelantikan untuk daerah yang tidak ada sengketa akan tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Baca Juga: Pemilik Apotek Gama I Ditetapkan Tersangka Dalam Dugaan Kasus Peredaran Obat Ilegal

"Komisi II DPR dan Pemerintah (mendagari) bersama KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) telah sepakat pelantikan digelar pada 6 Februari," katanya. Jumat (24/01/25)

Diketahui, pelantikan untuk kepala daerah yang tidak ada sengketa di MK akan dilakukan pada tanggal yang telah disepakati, yaitu 6 Februari 2025. mencakup daerah seperti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Pilkada Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.