Pelantikan Kepala Daerah di Banten Dijadwalkan 6 Februari 2025

<
AKURAT BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih, termasuk Gubernur, Bupati, Walikota, dan Wakil Bupati, akan digelar pada 6 Februari 2025.
Keputusan ini dicapai melalui kesepakatan antara Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Ketua KPU Banten, M. Ihsan, mengatakan bahwa pelantikan ini hanya berlaku untuk daerah yang tidak terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Pemilik Apotek Gama I Ditetapkan Tersangka Dalam Dugaan Kasus Peredaran Obat Ilegal
"Komisi II DPR dan Pemerintah (mendagari) bersama KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) telah sepakat pelantikan digelar pada 6 Februari," ujar Ihsan. Jumat (24/01/25)
Ihsan menambahkan, pelantikan ini akan mencakup beberapa daerah di Banten yang telah melaksanakan Pilkada dan tidak mengalami sengketa di MK antara lain Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Pilkada Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
M. Ihsan berharap pelantikan kepala daerah ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
Baca Juga: Pembangunan Lanjutan SMPN Pinang Terbengkalai, Pemkot Tangerang Putuskan Kerjasama dengan Kontraktor
"Semoga proses Pelantikan berjalan lancar dan sukses," tambahnya.
Sementara itu, pelantikan kepala daerah lainnya yang masih terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, yang terdapat sengketa mahkamah konstitusi, pelantikannya akan dilaksanakan setelah putusan mahkamah konstitusi berkekuatan hukum tetap yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan," tandasnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan



