Banten

Pelantikan Kepala Daerah di Banten Dijadwalkan 6 Februari 2025

Irsyad Mohammad | 24 Januari 2025, 13:11 WIB
Pelantikan Kepala Daerah di Banten Dijadwalkan 6 Februari 2025

<

AKURAT BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih, termasuk Gubernur, Bupati, Walikota, dan Wakil Bupati, akan digelar pada 6 Februari 2025. 

Keputusan ini dicapai melalui kesepakatan antara Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Ketua KPU Banten, M. Ihsan, mengatakan bahwa pelantikan ini hanya berlaku untuk daerah yang tidak terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca Juga: Pemilik Apotek Gama I Ditetapkan Tersangka Dalam Dugaan Kasus Peredaran Obat Ilegal

"Komisi II DPR dan Pemerintah (mendagari) bersama KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) telah sepakat pelantikan digelar pada 6 Februari," ujar Ihsan. Jumat (24/01/25)

Ihsan menambahkan, pelantikan ini akan mencakup beberapa daerah di Banten yang telah melaksanakan Pilkada dan tidak mengalami sengketa di MK antara lain Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Pilkada Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.

M. Ihsan berharap pelantikan kepala daerah ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses. 

Baca Juga: Pembangunan Lanjutan SMPN Pinang Terbengkalai, Pemkot Tangerang Putuskan Kerjasama dengan Kontraktor

"Semoga proses Pelantikan berjalan lancar dan sukses," tambahnya.

Sementara itu, pelantikan kepala daerah lainnya yang masih terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, yang terdapat sengketa mahkamah konstitusi, pelantikannya akan dilaksanakan setelah putusan mahkamah konstitusi berkekuatan hukum tetap yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan," tandasnya

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.