Dianggap Lalai Dalam Mengelola Sampah, DLHK Berikan Pembinaan Terhadap 8 Kabupaten Kota di Banten

AKURAT BANTEN - Akibat lalai dalam mengelola sampah di Tempat Pembangunan Akhir 8 Kabupaten Kota dinm Tanah Jawara akan mendapatkan pembinaan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten.
Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan , mengungkapkan, ke 8 Kabupaten Kota di Banten telah mendapatkan penilaian buruk dalam mengelola sampah lantaran masih menggunakan sistem Open Dumping.
Mereka telah diberikan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan sampah yang dapat mencemari lingkungan.
Baca Juga: Heboh! Warga Kartini Digegerkan Aksi Curanmor yang Diduga Dilakukan Anak Ketua RT
Waean menegaskan, 8 Kabupaten Kota di Banten ini diberikan sanksi administratif dan paksaan pemerintah.
"Sementara ini kami sebagai pembinaan kabupaten kota, kami merasa kasihan. Seharusnya kan dari Kementrian juga memberikan pembinaan dulu, karena tidak semua kabupaten kota memenuhi anggaran untuk kegiatan pengelolaan sampah," katanya.
Kata Wawan, Kabupaten Kota tersebut tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pembangunan TPS terpadu.
Ia mengaku, kedepan 8 Kabupaten Kota di Banten dapat membuat pengajuan anggaran ke DLHK Banten untuk mengelola sampah terpadu di Tempat Pembangunan Sampah.
"Sekarang kan kami support. Jika Kabupaten Kota memerlukan anggaran untuk mengelola sampah tinggal dibuat aja anggarannya, nanti usulkan ke kami. Kan ada batuan keuangan," jelasnya.
Wawan berharap, Kabupaten Kota dapat melakukan inovasi dalam mengelola sampah di tempat pembuangan akhir.
Baca Juga: Sudah Ada Sejak Tahun 2024, Pagar Laut Pantura Tangerang Masih Tanda Tanya, Begini Respon PJ Bupati
Hal itu Ia minta gara tidak terjadi lagi ada Kepala OPD yang di Pidana akibat tidak mengelola sampah dengan baik.
"Kota Tangerang mungkin yang tidak melakukan pemenuhan (Paksaan Pemerintah) selama sekian tahun tidak ada pemenuhan, berarti ada pembiaran," cetusnya.
Sebelumnya, TS (51) ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam mengelola sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.
Baca Juga: Aksi Pencurian Terjadi di Masjid Istiqlal, Dua Jemaah Kehilangan HP Saat Laksanakan Sholat
Dia ditetapkan pada Jumat 6 Desember 2025. Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 6Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 7Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 8Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 9Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 10MU Dihajar Bournemouth, Legenda Liverpool Mengamuk! Gerrard Sebut 6 Pemain Setan Merah Tak Cukup Bagus









