Banten

Lapas Kelas II A Serang Terus Berkomitmen Laksanakan Program Hak Integrasi Bagi Narapidana

Irsyad Mohammad | 10 Januari 2025, 01:15 WIB
Lapas Kelas II A Serang Terus Berkomitmen Laksanakan Program Hak Integrasi Bagi Narapidana

AKURAT BANTEN - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengimplementasikan Program Pemberian Hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, yang salah satunya adalah Pengusulan Hak Integrasi. Jumat (10/01/25).

Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, tepatnya pada Pasal 10 yang menjelaskan bahwa setiap narapidana yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan beberapa bentuk hak, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, remisi, asimilasi, dan berbagai bentuk hak lainnya.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana (Kasi Binadik) Lapas Kelas II A Serang, Rudi Hartono, menjelaskan, tujuan dari program ini adalah memberikan kesempatan bagi warga binaan yang telah menjalani hukuman untuk kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat. 

Selain itu, program ini juga bertujuan mengurangi risiko residivisme (kembalinya seseorang untuk melakukan tindak kriminal) serta membantu narapidana membangun kehidupan yang lebih baik. 

Baca Juga: Kondisi Terkini! Soal Pagar Laut Misterius 30,16 km di Tangerang, Prabowo Instruksikan Penyegelan

"Pendekatan ini menjadi bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang bersifat rehabilitatif, dimana tujuan utama bukan hanya menghukum, melainkan memberi kesempatan kepada narapidana untuk berubah dan berkembang," katanya. Kamis (09/01/25)

Di Lapas Kelas II A Serang, kata Rudi, program integrasi telah dijalankan dengan baik. Pada tahun 2024, terdapat 309 usulan integrasi yang masuk, dan hingga akhir Desember 2024, sebanyak 285 usulan telah berhasil diproses. 

"Ini menunjukkan pencapaian yang sangat baik dalam melaksanakan program tersebut. Setiap narapidana yang memenuhi persyaratan untuk usulan integrasi langsung diproses tanpa ada hambatan," ungkapnya

Kemudian, Rudi menjelaskan, setiap narapidana yang mengajukan hak integrasi di Lapas Kelas II A Serang harus memenuhi berbagai persyaratan, baik administratif maupun substantif. 

Baca Juga: Juru Parkir Aniaya Sopir Truk di Tangsel, Terancam 5 Tahun Penjara

Lebih lanjut kata Rudi, bahwa selama proses pengusulan hak integrasi, para narapidana tidak akan dikenakan biaya sedikit apapun, karena hal tersebut merupakan hak yang diberikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

"Mereka harus mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di lapas serta berkelakuan baik selama proses pengusulan hak integrasi." Katanya

Hal ini merupakan bentuk komitmen dari Lapas Kelas II A Serang dalam memberikan hak bagi narapidana sesuai dengan ketentuan undang-undang, tanpa terkecuali. 

"Dengan adanya program ini, diharapkan proses rehabilitasi dapat berjalan lebih efektif dan narapidana dapat kembali menjadi bagian yang produktif di masyarakat," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.