Sidang Perdana Supriyani, Dipadati Ribuan Guru yang Melakukan Aksi Damai di PN Andoolo Konsel

AKURAT BANTEN - Sidang perdana Supriyani dihadiri ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), mereka memadati Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Adapun kehadiran ribuan guru tersebut, untuk memberikan dukungan kepada guru honorer SDN 4 Baito, dalam menjalani sidang pertamanya.
Diketahui, sejak pukul 09.00 WITA, ribuan pedemo mulai mendatangi PN Andoolo dan mengelilingi kantor pengadilan dengan menggunakan baju kesatuan PGRI dengan meneriakkan kata 'Hidup guru'.
Baca Juga: Miris Melihat Kondisi Kota Tangerang, Faldo-Fadhlin Minta Izin untuk Membenahinya
Dukungan itu, diberikan kepada Supriyani dalam menjalani sidang perkara yang menimpanya, terkait tuduhan penganiayaan kepada salah seorang siswanya di SDN 4 Baito.
Salah seorang guru SDN 2 Andoolo, Darma mengatakan bahwa aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas sesama guru, terlebih lagi ada guru yang tertindas.
"Sebagai guru harus kawal terus kasus ini. Saya rela tidak masuk mengajar untuk membela saudara saya ini," kata Darma.
Selanjutnya, Darma meyakini, bahwa Supriyani telah mengajar selama 22 tahun, artinya dia sangat berpengalaman dalam menjalani profesinya sebagai guru.
"Sekejam apa pun guru itu tidak akan pernah sampai tega. Saya memang sering juga mengomel di sekolah, tetapi tidak pernah pukul anaknya orang," ujarnya.
Akhirnya, Darma berharap, ke depannya kasus-kasus yang mengkriminalisasi guru di Indonesia ini tidak terjadi lagi.
Adapun ribuan guru, yang melakukan aksi damai di depan PN Andoolo tersebut, kemudian meninggalkan tempat usai sidang, sekira pukul 10.45 WITA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 6Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 7Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 8Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 9Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 10MU Dihajar Bournemouth, Legenda Liverpool Mengamuk! Gerrard Sebut 6 Pemain Setan Merah Tak Cukup Bagus









