Selundupkan Benih Lobster 85.129 Ekor, Warga Pandeglang Diringkus di Bandara Soetta

AKURAT BANTEN - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan 85.129 ekor benih bening lobster senilai Rp3,5 miliar yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Soetta.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald FC Sipayung menyebutkan, kasus penyelundupan ini terungkap atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan pengiriman ilegal terhadap benih lobster di Area depan Kantor Airnav Indonesia (Perum LPPNPI), di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
"Kami mendapat laporan pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB, terkait diduga akan ada pengirimanp benih bening lobster ke luar negeri melalui Bandara Soetta," ujar Ronald, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga: Modus Keji Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Lecehkan Para Anak Asuhnya
Mendapat laporan itu, kata Ronald, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 23.15 WIB.
“Dari situ kita menemukan satu unit kendaraan jenis Toyota Avanza yang berisikan satu buah Koper dan lima kantong plastik berisi benih lobster, serta mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial OP (47), warga Kabupaten Pandeglang,” kata Ronald.
Dari hasil interogasi, jika terduga pelaku mendapat perintah dari salah satu orang pelaku lalunya yang merupakan sindikat dan spesialis penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri.
Baca Juga: WH Desak Polisi Segera Ungkap Kasus Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang
“Pelaku mengakui jika aksinya sudah berhasil melakukan pengiriman lebih dari lima kali melalui. Untuk satu pelaku lagi masih dalam pencarian," ungkapnya.
Ronald menerangkan, modus pelaku dalam membawa benih benih lobster dengan cara dikemas dengan menggunakan koper dari daerah Binuangeun Malingping, menuju Bandara Soekarno Hatta yang akan dikirim keluar negeri.
“Barang bukti kita amankan satu buah koper, satu tabung oksigen, 4 gulungan selang + batu udara, satu box styrofoam, satu gulungan bubble wrap aluminium, satu gulungan plastik wrapping, satu corong plastik, tiga keranjang plastik, satu ember, satu gayung, dua piring, dua lakban bening, satu lakban hitam, empat solder, satu spidol permanen, 15 plastik berisikan es batu, satu saringan, satu bendel kantong plastik bening, tiga kantong plastik hitam ukuran besar, satu busa media foam dan satu galon,” paparnya.
Baca Juga: Pengurus Yayasan Panti Asuhan di Tangerang Diduga Lecehkan Seluruh Anak Asuhnya
Atas perbuatannya pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 87 dan Pasal 34 ayat (1) huruf a tentang mengeluarkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 5Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Tak Bisa Lari Lagi! KPK Garong Pejabat BBPJN Sumut Dicky Erlangga Usai Mangkir dari Pemeriksaan
- 8Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa








