Banten

Modus Keji Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Lecehkan Para Anak Asuhnya

Noudhy Valdryno | 4 Oktober 2024, 18:21 WIB
Modus Keji Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Lecehkan Para Anak Asuhnya

AKURAT BANTEN - Dean Desvi, sebagai pelapor yang juga orangtua asuh korban pelecehan di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-nur Kota Tangerang, ungkap modus para pelaku yang merupakan pemilik dan pengurus yayasan tersebut. 

Dean menyebutkan, sebanyak 15 anak laki-laki yang berusia 8 hingga 12 tahun di yayasan tersebut telah menjadi korban pelecehan dengan modus berbagai cara. 

"Modus mereka mulai dari mengimingi-imingi uang, makanan enak, game, dan dari situ pelaku mulai malancarkan aksinya dengan meminta pijat,” ujar Dean, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Tak Mau Pergi Sebelum Mobil Jemputan Puan Datang, Ada apa ?

Setelah korban terbuai, kata Dean, pelaku langsung beraksi bejatnya, dengan mengajak korban untuk bergantian melakukan pijat-memijat. 

"Korban dilumuri body lotion untuk dipijat mulai dari betis, tapi lama kelamaan naik ke paha hingga ke kemaluan korban. Hingga melakukan oral sex," tuturnya.

Diketahui, peristiwa tersebut pertama kali terungkap ketika salah satu relawan pengasuh berinisial F, menjadi korban pelecehan pengasuh lainnya.

Baca Juga: Sachrudin Calon Walikota Tangerang, Diduga Gunakan Politik Uang Dalam Meraih Simpati

Karena merasa ada yang janggal, si F pun mencoba menelusuri dugaan pelecehan itu. Dan benar saja, sejumlah anak asuh yang masih berusia 8 hingga 12 tahun tersebut baru berani untuk buka suara, jika mereka kerap dilecehkan tiga pengasuhnya.

Kasus ini pun telah dilaporkan oleh Dean dan sejumlah orang tua korban ke Polres Metro Tangerang Kota, pada Juli 2024 lalu.

Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Sudirman, Yusuf dan Yandi yang saat ini masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.