EDITORIAL: Kasus Korupsi PT Taspen, Terjadi Karena Minim Pengawasan dan Melibatkan Pejabat Secara Langsung

AKURAT BANTEN - PT Taspen adalah sebuah badan yang diamanahkan oleh pemerintah berdasarkan Undang-undang untuk mengelola secara langsung Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Adapun jumlah pensiunan yang terlibat Berdasarkan data Mei 2024, Taspen melayani 7.611.277, meliputi peserta Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian(JK).
Dengan jumlah peserta yang besar, tidak diikuti dengan pengelolaan investasi dana pensiun yang maksimal, karena kenyataannya terdapat temuan tidak adanya transparansi, tidak akuntabel, lemahnya pengawasan internal dan ekstenal bahkan terindikasi praktek korupsi terkait pengelolaan dana pensiun tersebut.
Baca Juga: Dinilai Masih Sakit, Pengamat Minta Pemda Pikir-pikir Pindahkan RKUD ke Bank Banten
Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima mengatakan, terkait terjadinya kesalahan tata kelola investasi Dana Pensiun (Dapen) perlu dicermati kembali dengan prinsip kehati-hatian supaya tidak merugikan negara.
"Informasi yang masuk ke Komisi VI bahwa skemanya sudah tidak relevan," dikutip Akurat Banten pada, Rabu (26/6/2024).
Sementara Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, persoalan yang membelanggu tata kelola PT Taspen (Persero) ada kecenderungan terkait transaksi fiktif dan penyalahgunaan wewenang, diketahui saat ini sudah dalam ranah hukum.
Baca Juga: Tak Punya Beban Masa Lalu, Andra Soni Dinilai Layak Pimpin Banten
"Intinnya adalah menemukan indikasi kuat investasi fiktif surat utang jangka menengah yang tak sesuai prosedur yang merugikan negara. Kita diharapkan ini akan diusut tuntas karena masuk wilayah hukum," tuturnya.
Miris! Bahkan KPK menemukan adanya aliran dana swasta dalam investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama Taspen dan terindikasi terlibat langsung kasus korupsi secara secara terstruktur dan sitematis di tubuh taspen.
Kabar baiknya, walaupun PT Taspen (Persero) terseret kasus dugaan investasi fiktif yang menyeret mantan Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih.
Namun Plt Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto menegaskan, bahwa perseroan berkomitmen membayar hak-hak peserta pensiunan. Baik itu THT (tabungan hari tua), JKK (jaminan kecelakaan kerja) maupun JKM (jaminan kematian).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 6Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 9Cristiano Ronaldo Kalahkan Lionel Messi dalam BOAT 2026, Ballon d'Or 2008 Jadi Pilihan Terbaik Penggemar
- 10Cristiano Ronaldo Menang Penghargaan BOAT, Ballon d'Or 2008 Kalahkan Prestasi Lionel Messi pada 2012










