Kasus Sengketa Lahan Kedai DJHA Baros Masuk Babak Baru, Kini Bergulir di Pengadilan Tinggi Banten

AKURAT BANTEN - Pengadilan Tinggi (PT) Banten masih melakukan proses banding terkait sengketa lahan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Pihak Atmawijaya selaku ahli waris haji Arif dan pihak Sabarto Saleh selaku pemilik sekaligus pemodak DJHA melakukan upaya banding, pasca putusan NO di Pengadilan Negeri Serang.
Memori banding telah diterima Pengadilan Tinggi Banten pada, Senin 10 Juni 2024 lalu dan akan diputuskan sesuai schedzule Pengadilan Tinggi Banten, yakni 15 hari setelah diterimanya memori banding tersebut.
Terkait kasus sengketa lahan DJHA, pihak Pengadilan Tinggi Banten secara tegas menyatakan akan memutuskan secara obyektif sesuai fakta-fakta yang ada.
Baca Juga: Siap-siap Menangis! Pelajar dan Ibu Rumahtangga, Akses Judi Online di Putus Kominfo
Pihak Humas PT Banten, Posman Bakara, SH, MH, yang berhasil dijumpai wartawan di PT Banten, Rabu 19 Juni 2024 menegaskan jika Majelis Hakim tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Dikatakan Posman Bakara, begitu masuk upaya hakim banding dari yang berperkara, lalu ditetapkanlah majelisnya oleh Pimpinan PT Banten. Selanjutnya, dilakukan proses-proses penyelesaian perkara.
“Kalau persidangannya, akan dilaksanakan pada putusan pengadilan. Apakah Hakim bisa diintervensi pimpinan? Itu tidak bisa, bahkan oleh siapapun termasuk tokoh sekalipun,” tegas Posman Bakara, yang juga sebagai salah satu Hakim Tinggi di PT Banten.
Bahkan, lanjut Posman, pimpinannya selalu menegaskan agar para hakim mematuhi Perma 7,8,9. Perma 7 soal kedisplinan, Perma 8 tentang pembinaan dan pengawasan lalu perma 9 tentang penanganan pengaduan.
Baca Juga: Cara Gawekuta Institute Bumingkan Semangat Pancasila di Banten
“Jadi kita sangat hati-hati, apalagi ini menyangkut keterlibatan tokoh masyarakat. Kalau kita bisa diintervensi, ya gawat. Sekalipun didemo, kami tidak bisa diintervensi. Jangankan bertemu dengan tamu, sekalipun tokoh masyarakat, bertemu dengan Forkompinda pun Ketua PT akan kita dampingi. Jangan sampai ada titipan-titipan yang memengaruhi Majelis Hakim,” ujar Posman Bakara.
Disinggung soal kehadiran Abuya Muhtadi bersama Atmawijaya (orang yang berperkara) pasca gugatannya ditolak PN Serang, Posman Bakara yang didampingi Dr. Gatot Susanto, SH, MH mengaku kehadirannya hanyalah sebagai tamu yang bersilaturahmi ke PT Banten.
Setiap orang bisa datang ke PT Banten, tapi mereka tidak bisa memasuki ruang pribadi hakim atau ruang pribadi pimpinan.
“Beliau (Abuya Muhtadi) diterima disini di ruang tamu terbuka, jadi setiap tamu itu hanya sampai sini (ruang tamu terbuka, red),” kata Posman.
“Saat itu mereka diterima beberapa orang, termasuk Ibu Ketua, apakah itu salah? Karena mereka diterima diterima di ruang tamu terbuka, dan kehadirannya bersilaturahmi. Kecuali di ruang pribadi para hakim atau di ruang pribadi Ibu Ketua,” imbuh Posman Bakara lagi
Sementara Gatot Susanto yang juga Hakim Tinggi di PT Banten menambahkan, jika kehadiran tokoh agama itu tidak sedikitpun menyinggung perkara yang sedang ditangani.
“Saya selaku humas diminta Ibu Ketua untuk mendampingi beliau, dan saat itu para tamu diterima di ruang tamu terbuka. Sepengetahuan kami saat itu tidak ada pembicaraan terkait perkara, sifatnya silaturahmi saja,” beber Gatot Susanto.
Baca Juga: Penyanyi Agnes Monica Dilaporkan Polisi karena Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta!
Gatot mengakui, yang datang saat itu berjumlah antara 3 sampai 4 orang termasuk Abuya Muhtadi dan Atmawijaya. Namun pihaknya mengaku tidak tahu jika mereka adalah orang yang tengah berperkara.
Diperoleh informasi, kasus banding DJHA tercatat pada nomor perkara 122/Pdt/2024/PT-BTN.
Kasus ini ditangani oleh Ahmad Rifai SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim dan dua hakim lainnya, yakni Kusriyanto SH, MH dan Lendriyati Yanis, SH, MH.
Sedangkan jadwal sidang putusan telah ditetapkan pada Selasa, 25 Juni 2024 mendatang. (Reza)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 7Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan







