Banten

Benarkah KTP DKI Jakarta Akan Diganti Menjadi DKJ? Begini Penjelasannya

Maulida Sahla Sabila | 16 Juni 2024, 19:22 WIB
Benarkah KTP DKI Jakarta Akan Diganti Menjadi DKJ? Begini Penjelasannya

AKURAT BANTEN - Setelah ibukota negara resmi berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Perubahan KTP DKI menjadi DKJ tersebut telah diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.

Sementara itu, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan bahwa perubahan KTP warga daerah Jakarta menjadi DKJ masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Juga: Waduh! Tak Cuma X (Twitter), Telegram juga Terancam Diblokir Kemenkominfo

Lantas jika memang berubah, bagaimana cara mengganti KTP DKI Jakarta menjadi DKJ? Berikut syarat dan caranya.

Syarat dan Cara Ganti KTP DKI Jakarta ke DKJ

Pergantian KTP DKI Jakarta menjadi DKJ diketahui akan dilakukan secara bertahap.

Untuk syarat dan caranya warga Jakarta hanya cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ketika akan melakukan pergantian KTP menjadi DKJ.

Meski demikian, mengenai pelaksanaan pergantian KTP DKI menjadi DKJ belum dipastikan kapan pelaksanaannya karena masih menunggu Keppres.

Baca Juga: Miris! Transaksi Keuangan Mecurigakan Judi Online Diduga Lebih Tinggi dari Korupsi

Dalam pasal 63 UU DKJ menjelaskan bahwa peresmian pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur menunggu sampai diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Jokowi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.