Banten

Analisis Sidang Perdata: Persoalan Surat Wasiat dan Pembubaran CV dalam Sengketa Lahan Durian Jatuhan Haji Arif

Irsyad Mohammad | 29 Maret 2024, 00:16 WIB
Analisis Sidang Perdata: Persoalan Surat Wasiat dan Pembubaran CV dalam Sengketa Lahan Durian Jatuhan Haji Arif

AKURAT BANTEN - Sidang perdata sengketa lahan Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) kembali digelar. Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi ahli perdata dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Dr Agus Prihartono.

Dalam persidangan itu, Agus diminta pendapat terkait gugatan surat wasiat Haji Arif yang digunakan Aat Atmawijaya sebagai ahli waris.

Menurut Dr Agus Prihartono orang yang mewasiatkan harus memiliki hubungan, baik lisan maupun tertulis.

Sedangkan terkait surat wasiat yang dibuat tahun 2009. Kemudian diberi materai tempel tahun 2014, Agus merasa hal itu tidak akan terjadi.

"Kalau terjadi laporkan saja, biar hukum yang menentukan," kata Agus menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Sabarto Saleh dari Eraf Law Firm dan Partner, Afdil Fitri Yadi.

Selain itu lanjut Agus, objek yang masuk dalam surat wasiat harus disebutkan dengan jelas.

Misal mewasiatkan tanah, tanah tersebut mulai dari luas dan tempatnya harus disebutkan.

Selain itu kata Agus, penerima wasiat dapat menerima bagian harta maksimal 1 per 8 dari jumlah harta.

"Wasiat itu harus jelas. Kalau dari wasiat itu, tidak bisa diberikan secara keseluruhan per 8 saja maksimal itu," terangnya.

Kemudian majelis hakim bertanya pada Agus soal pembubaran CV DJHA oleh Aat Atmawijaya dan Sabarto Saleh.

Kata Agus, CV bisa dibubarkan asal ada kesepakatan kedua belah pihak berdasarkan rapat RUPS.

"Pembubaran dan peralihan CV harus ada kesepakatan kedua belah pihak," jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum Sabarto Saleh dari Eraf Law Firm dan Partner, Afdil Fitri Yadi menilai pendapat yang diberikan oleh saksi ahli jelas menguntungkan kliennya sebagai tergugat.

"Kalau secara hukum, saksi ahli yang didatangkan oleh penggugat menguntungkan kami, karena pendapat ahli ini sangat jelas," kata dia.

Afdil menerangkan, bahwa pada tahun 2019 Aat Atmawijaya dan Sabarto Saleh bersepakat membuat CV DJHA. Namun kemudian Aat meminta agar Sabarto Saleh membubarkan CV tersebut.

Dia berharap, majelis hakim dapat memutus perkara tersebut dengan adil berdasarkan data, fakta dan keterangan ahli.

"Apabila ada aset harus merujuk di 2019-2021 tidak bisa ke belakang," cetusnya.

"Klien kami digugat atas dasar surat wasiat yang diduga palsu oleh Aat Atmawijaya. Kami harap majelis hakim dapat berlaku adil," tandasnya.

Sebelumnya lahan dan kedai DJHA di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, digugat ahli waris dari Haji Arif.

Padahal lahan dan kedai tersebut diklaim milik Sabarto Saleh yang dibeli dari Haji Agus Juhra pada tahun 2005 dan Haji Arif hanya diberikan kewenangan untuk mengelola DJHA sebagai mitra yang mengelola lahan dan kedai durian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.