Banten

Bentrok TNI VS Preman di Menteng Dipicu Pengeroyokan Prada Lukman

Mitha Theana | 28 Maret 2024, 23:58 WIB
Bentrok TNI VS Preman di Menteng Dipicu Pengeroyokan Prada Lukman

AKURAT BANTEN - Bentrok aparat TNI dengan preman di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ternyata dipicu penganiayaan brutal preman.

Dalam keterangan yang berhasil dihimpun, salah satu anggota TNI, anak PKL yang dipalak preman dianiaya preman dengan brutal. 

Dia diteriaki maling, diikat, dan dihajar habis-habiskan oleh preman. 

Baca Juga: Pengertian Jumat Agung pada Peringatan Wafatnya Yesus Kristus yang Jatuh pada 29 Maret 2024

Hal inilah yang diduga memicu rekan-rekan korban mengajar para preman di kawasan Menteng, yang sangat meresahkan itu. 

Dalam bentrok itu, sejumlah preman mengalami luka cukup serius. 

Seperti dilansir dari akun X Om Pai @Pai_C1, dikatakan bahwa anak ibu PKL yang dipalak preman itu adalah anggota TNI. 

"Tau ndak... anak ibu itu diteriaki maling, diikat dan dihajar preman," katanya, dikutip Akurat Banten, Kamis (28/3/2024). 

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya bentrok TNI dengan preman.

Baca Juga: Profil Sopyan Dado, Aktor Sinetron Tukang Ojek Pengkolan yang Baru Meninggal Dunia

Dikatakan, bentrok itu terjadi di Jalan Gunung Sahari, Kemayoran.

"Benar, tadi malam sekitar pukul 01.00 WIB, tiba-tiba di jalan raya depan polres tergeletak empat orang," terangnya. 

Keempatnya diketahui bernama Abdullah (26), Mamih (42), Hasan (32), dan Syefri Wahyudi (25) warga Cirebon.

Dijelaskan, peristiwa itu dipicu pengeroyokan anggota TNI bernama Prada Lukman oleh para preman tersebut.

"Pelaku pengeroyokan sudah diamankan. Terdiri dari Odi Rohyadi (30), Fazli Destiandi Putra (28), dan Maulana (23)," jelasnya. 

Terpisah, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Brigjen CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar membenarkan kejadian itu.

"Delapan orang sudah kami amankan," tukasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.