Tanah Ulayat Adat Baduy Seluas 5100 Hektare Akan Dibuat Satu Sertifikat

AKURAT BANTEN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten akan memberikan sertifikat untuk tanah ulayat adat Baduy. Pengukuran tersebut ditargetkan rampung pada awal 2024. Senin (4/13/24)
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yayat Ahadiyat Awaludin, mengatakan, saat ini kementerian ATR/BPN sudah mengeluarkan ketentuan hak pengelolaan lahan untuk masyarakat adat seluas 5100 hektar dengan satu sertifikat HPL untuk tanah adat Baduy.
"Saat ini sedang berproses dan kami sudah berkoordinasi dari kementerian agraria dan tata ruang dengan pihak pemerintah daerah lebak beserta forkopimda dan juga masyarakat di sana diwakili oleh jaro-jaro," katanya.
Ia berharap, proses pemberian sertifikat itu berjalan dengan lancar tanpa hambatan agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap bukti kepemilikan tanah adat Baduy.
"Kami menerbitkan sertifikat HPL lembaga hukum adat. Saat ini proses pengukuran doakan mudah-mudahan niat baik kami bisa terlaksana untuk memberikan sertifikat supaya memberikan kepastian hukum terhadap bukti kepemilikan nya dan juga terhadap batas-batas tanah yang selama ini masih ada klaim dari pihak luar maupun dalam itu sendiri," jelasnya.
- Baca Juga: Hari Kesetiakawanan, Dinsos Pandeglang Gelar Unit Pelayanan Sosial Keliling
- Baca Juga: Tawuran Remaja Pecah di Karang Tengah Tangerang, Bawa Sajam dan Air Keras
- Baca Juga: Seorang Guru di Lebak Raih Juara Terbaik Nasional Guru Dedikaif 2023, Dindik Lebak Mengaku Bangga
Menurutnya, dengan mengeluarkan sertifikat untuk luasan tersebut akan menjadi lebih aman bagi masyarakat di Baduy dari klaim pihak luar.
"Selama masyarakat adat ada HPL itu tetap ada dan tidak ada perubahan kemanfaatan, justru malah lebih aman sertifikat nanti batasnya sudah jelas," tegasnya
Selain itu, ia mengaku, tanah tersebut tidak diperbolehkan diberikan sertifikat atas nama perorangan lantaran terbentur pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001. Oleh karena itu lahan seluas 5100 hektar tersebut dibuat satu sertifikat.
"Kami telah mendapat penjelasan dari asda dengan klausul tidak diperkenankan disertifikat untuk perorangan tapi kalau lembaga hukum adat baduy itu diperkenankan," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 6Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 9TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 1013 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan










