DPR Tegaskan THR Wajib Cair H-14 Lebaran, Pelanggar Siap Disanksi Tegas

Akurat Banten - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menekankan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya bagi pekerja tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditentukan pemerintah.
Ia menyebutkan bahwa aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan mengharuskan pembayaran THR dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, sudah disampaikan secara formal kepada Komisi IX DPR RI sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikannya.
“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ujar Irma.
Pernyataan itu disampaikan usai dirinya menghadiri Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025–2026 di kawasan Senayan, Jakarta.
Ia menilai, kepatuhan terhadap aturan tersebut sangat penting untuk melindungi hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi menjelang Lebaran.
Irma juga menegaskan bahwa ketentuan ini lebih ditekankan pada sektor swasta yang memiliki kewajiban langsung kepada para karyawannya.
Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara, mekanisme pembayaran THR memiliki skema berbeda karena bersumber dari anggaran negara.
Ia menjelaskan bahwa pernyataan terkait ASN tidak bisa disamakan dengan sektor swasta yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Baca Juga: Cara Turunkan Desil Bansos 2026 Kini Jadi Sorotan, Begini Langkah Resmi yang Perlu Diketahui Warga
“Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenaga kerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenaga kerjaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta seluruh pengawas ketenagakerjaan agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal tanpa kompromi.
Menurutnya, lemahnya pengawasan selama ini sering menjadi celah bagi perusahaan untuk menunda bahkan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
DPR RI, kata dia, akan turut mengawal pelaksanaan aturan tersebut agar tidak lagi terjadi pelanggaran di lapangan.
Ia memastikan bahwa pengawasan akan diperketat guna menjamin hak pekerja benar-benar terpenuhi sebelum hari raya tiba.
Irma juga mengingatkan bahwa batas toleransi pembayaran THR sudah sangat jelas dan tidak bisa ditawar.
Bahkan, ia menilai praktik pembayaran yang dilakukan hanya satu minggu sebelum Lebaran seharusnya sudah tidak terjadi lagi.
Menurutnya, aturan dua minggu sebelum hari raya merupakan batas maksimal yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan.
Dengan demikian, perusahaan diharapkan tidak menunda pembayaran dengan berbagai alasan yang merugikan pekerja.
“Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.
Ia pun menutup dengan penegasan bahwa pemerintah harus konsisten dalam menindak pelanggaran agar aturan tidak hanya menjadi formalitas semata.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 7Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 8Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






