Banten

Upaya Penyelundupan Daging Hiu Digagalkan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

Moehamad Dheny Permana | 14 Desember 2025, 20:21 WIB
Upaya Penyelundupan Daging Hiu Digagalkan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

Akurat Banten - Petugas karantina di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil menggagalkan pengiriman ilegal ratusan kilogram daging hiu yang hendak dikirim keluar daerah dengan modus penyamaran komoditas ikan lain.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin terhadap permohonan tindakan karantina berupa sertifikasi komoditas ikan marlin yang diajukan oleh pihak pengirim melalui jalur pelabuhan penyeberangan Ketapang.

Dalam dokumen permohonan tersebut tercatat delapan koli ikan marlin segar, namun kecurigaan muncul saat petugas melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan isi muatan.

Koordinator Karantina Ikan Satuan Pelayanan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Indah Praptiasih, mengatakan pemeriksaan lanjutan menemukan adanya daging hiu segar yang disembunyikan di antara tumpukan ikan marlin.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian jenis, ditemukan hiu segar yang disembunyikan dalam dua koli, sementara sebagian lainnya sudah dalam kondisi terpotong-potong dan dicampur dengan ikan marlin,” ujar Indah.

Total daging hiu yang berhasil diamankan dari upaya pengiriman ilegal tersebut mencapai kurang lebih 120 kilogram tanpa dilengkapi dokumen pendukung yang sah.

Baca Juga: Uluran Tangan Polda Metro Bangkitkan Harapan Pedagang Korban Rusuh Kalibata

Menindaklanjuti temuan itu, petugas karantina segera berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan identifikasi jenis hiu yang diamankan.

Hasil identifikasi menunjukkan bahwa daging hiu tersebut berasal dari tiga spesies yang dilindungi dan masuk dalam daftar pengawasan perdagangan internasional.

Ketiga jenis hiu yang ditemukan adalah hiu martil bergerigi atau Sphyrna lewini, hiu tikus mata besar atau Alopias superciliosus, serta hiu sutra atau Carcharhinus falciformis.

Indah menjelaskan bahwa ketiga spesies hiu tersebut masuk dalam kategori Apendiks II CITES, yakni konvensi internasional yang mengatur perdagangan satwa dan tumbuhan liar yang terancam kelestariannya.

Status Apendiks II berarti pemanfaatan dan perdagangannya masih dimungkinkan, namun harus melalui pengawasan ketat dan memenuhi persyaratan dokumen resmi agar tidak mengancam keberlangsungan populasi di alam.

“Setiap pengiriman komoditas dari jenis yang masuk Apendiks II wajib dilengkapi dokumen pendukung yang sah dan melalui prosedur karantina sesuai ketentuan,” kata Indah.

Ia menegaskan bahwa upaya penyelundupan ini berpotensi merusak ekosistem laut karena hiu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan rantai makanan di perairan.

Saat ini, seluruh daging hiu yang diamankan dititipkan sementara di Kantor Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Ketapang Banyuwangi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Mobil Penjernih Air Dikirim ke Aceh, Kemenkopolkam Perkuat Respons Kemanusiaan Pasca Bencana

Petugas karantina juga tengah melakukan penelusuran guna mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal tersebut, termasuk asal muatan dan tujuan pengiriman.

“Barang bukti telah kami amankan, dan selanjutnya akan dilakukan pendalaman untuk mengungkap kepemilikan serta jaringan di balik pengiriman tanpa izin ini,” ujar Indah.

Karantina Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas komoditas perikanan, khususnya di jalur pelabuhan yang rawan dimanfaatkan untuk praktik perdagangan ilegal.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap sumber daya kelautan Indonesia sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan nasional dan kesepakatan internasional yang berlaku.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.