Banten

Pemerintah Hapus Izin 190 Kios Pupuk Nakal Usai Harga Turun, Mentan: Tak Ada Ampun untuk yang Rugikan Petani

Moehamad Dheny Permana | 3 November 2025, 06:52 WIB
Pemerintah Hapus Izin 190 Kios Pupuk Nakal Usai Harga Turun, Mentan: Tak Ada Ampun untuk yang Rugikan Petani

Akurat Banten - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 190 kios dan distributor pupuk yang kedapatan tidak mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET) baru yang sudah diturunkan 20 persen.

“Distributor dan pengecer yang tidak patuh terhadap keputusan pemerintah menurunkan harga pupuk sebesar 20 persen, izinnya langsung kami cabut hari ini,” ujar Amran.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil dari inspeksi mendadak yang dilakukan di beberapa daerah, termasuk Lampung, Maluku, dan Sulawesi. Dari hasil temuan di lapangan, masih banyak pihak yang sengaja memainkan harga dan merugikan petani.

“Sudah cukup lama petani kita jadi korban permainan mafia pupuk. Sekarang saatnya negara hadir membela mereka. Kita lindungi 160 juta petani dari praktik kotor yang hanya menguntungkan segelintir orang,” tegasnya.

Amran menambahkan, pihak-pihak yang sudah dicabut izinnya tidak akan diberi kesempatan lagi untuk menjadi distributor atau pengecer pupuk di masa mendatang.

“Hari ini izin mereka kami cabut, dan tidak akan diberikan peluang kembali. Kami tidak akan memberi ampun bagi siapa pun yang mencoba bermain di atas penderitaan petani,” ujarnya.

Selain itu, Amran juga mengingatkan para manajer dan pimpinan wilayah PT Pupuk Indonesia agar memperketat pengawasan terhadap jajarannya. Jika terbukti lalai, mereka juga terancam dievaluasi bahkan dicopot dari jabatan.

“Kalau ada manajer atau general manager yang tidak serius mengawasi penyaluran pupuk sesuai HET, mereka juga akan kami evaluasi. Kalau perlu, langsung diganti,” katanya.

Sebagai bagian dari strategi pembenahan sistem distribusi, Kementerian Pertanian menggandeng Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk ikut menyalurkan pupuk bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Operasi Kilat di Turunan Tol Sunda Kelapa, Pria Diduga Pelaku Pungli Ditangkap Saat Atur Arus Kendaraan

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi agar Kopdes Merah Putih ikut berperan dalam menyalurkan pupuk kepada petani. Ini supaya distribusinya lebih transparan dan merata,” jelas Amran.

Untuk memperkuat pengawasan, Kementan juga membuka saluran pengaduan langsung bagi masyarakat dan petani melalui nomor WhatsApp resmi “Lapor Pak Amran” di 082311109390.

“Silakan laporkan bila menemukan kios atau distributor yang tidak menurunkan harga 20 persen. Cukup kirimkan alamat lengkapnya, laporan akan kami tindaklanjuti secepatnya, dan identitas pelapor kami jaga. Anda yang melapor adalah pahlawan pangan,” ucapnya.

Penurunan harga eceran tertinggi pupuk sebesar 20 persen ini diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025.

Dengan aturan baru itu, harga pupuk Urea kini turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800, sedangkan pupuk NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.

Baca Juga: Misteri Pembacokan di Babelan Korban Tewas dan Polisi Buru Pelaku Bertopeng

Harga pupuk ZA juga turun dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, sementara pupuk organik kini hanya Rp640 per kilogram dari sebelumnya Rp800.

Amran menegaskan kebijakan ini dibuat semata untuk meringankan beban petani dan memastikan produksi pangan nasional tetap stabil.

“Kami ingin memastikan petani tidak lagi terbebani oleh harga pupuk mahal. Pemerintah berpihak penuh pada mereka, bukan pada mafia,” tutupnya.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.