Banten

Driver Ojol Akhirnya Dapat Payung Hukum Pemerintah Janji Lindungi Sampai Tuntas

Moehamad Dheny Permana | 25 Oktober 2025, 20:58 WIB
Driver Ojol Akhirnya Dapat Payung Hukum Pemerintah Janji Lindungi Sampai Tuntas

Akurat Banten - Pemerintah pusat diam diam tengah mematangkan sebuah aturan baru yang khusus mengatur dunia ojek online demi menjamin nasib jutaan pengemudi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap bahwa regulasi tingkat presiden itu sedang disiapkan agar bisa menjadi payung hukum yang memberikan rasa aman bagi para mitra ojol di seluruh Indonesia.

“Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya,” ucap Prasetyo.

Menurut Prasetyo, berkas rancangan peraturan tersebut sudah berada di meja pemerintah dan kini dipelajari secara detail sebelum disahkan.

Ia menegaskan masih ada ruang dialog yang harus dilakukan dengan seluruh pihak yang berkepentingan termasuk perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi online.

Pemerintah tidak ingin terburu buru karena aturan yang akan lahir harus menjawab banyak persoalan sekaligus memastikan keadilan bagi mitra pengemudi, konsumen, hingga perusahaan teknologi.

Prasetyo menuturkan semua pihak sedang mencari skema terbaik agar solusi yang muncul tidak hanya bersifat sementara, tetapi memberikan kepastian dalam jangka panjang.

“Ya makanya kan dari draf itu kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ujarnya.

Proses penyusunan regulasi tersebut disebut sudah memasuki tahap akhir dan hanya menyisakan pembahasan teknis yang menuntut kesepakatan matang antar pemangku kepentingan.

Baca Juga: Pengelolaan Parkir TNG Amburadul, Titik Dikuasai Ormas dan Setoran Tak Jelas

Hal teknis yang dimaksud berkaitan dengan pembagian tanggung jawab ketika terjadi risiko kerja di lapangan hingga standar perlindungan keselamatan bagi setiap pengemudi.

Pemerintah menargetkan aturan itu bisa diselesaikan secepatnya karena tekanan publik terus meningkat agar para pengemudi mendapatkan hak yang lebih layak.

“Mungkin sangat mungkin rampung tahun ini. Sudah ada, tinggal ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua,” kata Prasetyo.

Sumber pemerintahan menyebut hadirnya regulasi khusus ojol akan menjadi tonggak baru karena selama ini pengemudi masih berada di wilayah abu abu hukum tenaga kerja.

Dengan adanya aturan tersebut, negara menunjukkan komitmen nyata untuk hadir di tengah derasnya perkembangan ekonomi digital yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah menyinggung pentingnya perlindungan bagi mitra driver ketika memimpin Sidang Kabinet Paripurna pada Senin bertepatan satu tahun pemerintahan berjalan.

“Kita ingin supaya lapangan kerja ojol ini, pengemudi ojol ini terjamin,” ujar Presiden Prabowo.

Ia menyebut ada sekitar 4 juta pengemudi yang bergantung pada dua perusahaan besar penyedia aplikasi serta 2 juta pelaku UMKM yang mengandalkan layanan ojol untuk memperluas transaksi.

Bagi Prabowo, keberadaan ojol bukan sekadar inovasi transportasi tetapi juga tulang punggung ekonomi rakyat.

Karena itu pemerintah wajib memberi perlindungan yang tidak hanya bersifat simbolik tetapi benar benar dapat dirasakan oleh pekerja lapangan.

Kepala Negara juga membanggakan langkah pemerintah yang telah lebih dulu mengambil inisiatif berupa pemberian bonus hari raya kepada para pengemudi ojol.

“Untuk pertama kali dalam sejarah pengemudi ojek online menerima bonus hari raya, untuk pertama kali,” ujar Prabowo.

Baca Juga: BATAL: Instruksi Presiden! Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik Tangerang-Tangsel 'Tamat', Sampah Dua Kota Dialihkan ke Jatiwaringin

Kalangan pengemudi berharap peraturan baru nantinya mencakup jaminan sosial, kesehatan, hingga kepastian pendapatan yang adil di tengah fluktuasi tarif aplikasi.

Beberapa komunitas driver menyampaikan suara agar pemerintah turut mengatur masalah suspend sepihak serta mekanisme transparan dalam penilaian kinerja.

Selain itu, muncul dorongan agar aplikasi tidak hanya memikirkan ekspansi bisnis tetapi juga kesejahteraan mitra yang menjadi ujung tombak layanan di jalanan.

Aktivis ketenagakerjaan menilai regulasi ini akan menjadi contoh penting bagaimana negara menavigasi relasi kerja baru di era digital.

Menurut mereka, peraturan presiden tersebut berpotensi menjadi landasan untuk menata sektor ekonomi gig lainnya, seperti kurir dan pekerja lepas teknologi.

Meski begitu, proses finalisasi masih menunggu kesepahaman penuh antara pemerintah dan perusahaan aplikasi yang selama ini mengelola model kerja berbasis kemitraan.

Perjalanan menuju aturan yang lebih berpihak pada pengemudi masih harus melewati berbagai diskusi panjang tanpa menghambat inovasi industri.

Namun pemerintah menyatakan tidak akan bergeser dari tujuan utama yaitu memastikan para pahlawan jalanan ini memperoleh perlindungan maksimal.

Jika semua tahap dapat berjalan sesuai rencana, sebelum pergantian tahun para driver ojol bisa menyambut era baru kerja yang lebih manusiawi.

Harapan besar kini menggantung pada satu dokumen yang dinilai akan mengubah wajah industri transportasi online di Tanah Air.

Para pengemudi menunggu bukan hanya tanda tangan, tetapi juga bukti bahwa negara benar benar hadir untuk mereka.

Dan masyarakat luas tentu berharap ekosistem transportasi berbasis aplikasi semakin aman, nyaman, dan berkeadilan bagi semua.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.