BATAL: Instruksi Presiden! Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik Tangerang-Tangsel 'Tamat', Sampah Dua Kota Dialihkan ke Jatiwaringin

AKURAT BANTEN– Proyek ambisius Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang sedianya dibangun di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) Banten, dipastikan batal.
Keputusan mengejutkan ini datang langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang kini diresmikan melalui regulasi terbaru.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan pembatalan tersebut di Tangerang pada Jumat (24/10/2025).
Menurut Hanif, pembatalan ini merupakan mandat tegas yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
"Ini adalah perintah Perpres, pasalnya demikian. Segala kegiatan [PSEL] yang belum dibangun dari Perpres Nomor 35 Tahun 2019 itu diakhiri," tegas Menteri Hanif, menggarisbawahi langkah transisi strategis di bawah pemerintahan baru.
Baca Juga: BAU BUSUK PT. WOO IL 'CEKIK LEHER' Warga Pasar Kemis, Camat Langsung Tegur Keras Perusahaan
PSEL Terpusat di Jatiwaringin
Sebagai pengganti proyek yang dibatalkan, pengelolaan sampah dari kedua kota tersebut kini akan digabungkan dan dipusatkan dalam satu proyek PSEL skala aglomerasi.
Lokasi yang dipilih adalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang.
Saat ini, proses kualifikasi dan pengadaan barang/jasa oleh pihak Danantara sedang berlangsung untuk memilih pengembang terbaik.
Menteri Hanif menargetkan pemenang lelang akan segera diputuskan.
"Dalam waktu segera, tentunya akan segera diputuskan pemenang dari pelaksanaan pembangunan PSEL untuk daerah aglomerasi Tangerang ini," jelasnya optimis.
'Bom Waktu' Sampah 2 Juta Ton
Pembangunan PSEL Jatiwaringin direncanakan dimulai tahun depan (2026) dan diproyeksikan selesai dalam waktu dua tahun.
Namun, di balik optimisme proyek, muncul tantangan krusial yang harus segera diantisipasi oleh Pemda di wilayah Tangerang.
Menteri Hanif mewanti-wanti adanya potensi "bom waktu" penumpukan sampah selama masa pembangunan PSEL, yang diperkirakan memakan waktu dua tahun.
"Selama dua tahun kita akan menimbun sampah. Sampah yang akan terjadi hampir dua juta ton," ungkap Hanif. "Jadi, kalau satu tahun satu juta [ton], dua tahun akan ada dua juta ton yang harus segera dipikirin sambil menunggu PSEL."
Pernyataan ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan untuk segera menyiapkan langkah-langkah penanganan dan reduksi sampah sementara yang efektif, demi menghindari krisis lingkungan sebelum proyek PSEL raksasa di Jatiwaringin rampung dan beroperasi (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Viral di Jakarta! Surat Asli Bupati Sigi Berisi Permohonan Bantuan Jembatan Malah Jadi Bungkus Nasi Pecel, Ini Isi Lengkapnya
- 5Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 6Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 7Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 8Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 9Sesko Cedera Lagi, Manchester United Bisa Panik! 3 Striker Ini Berpotensi Jadi Solusi Januari 2027
- 10Dari Bangku Cadangan Jadi Pahlawan! Michael Olise Ungkap Instruksi Zidane yang Bikin Belgia Hancur










