Wanita 30 Tahun Gugurkan Kandungan karena Takut Kehilangan Pekerjaan

Akurat Banten - Seorang wanita muda berinisial SR (30) asal Bekasi, Jawa Barat, nekat mengakhiri kehamilannya yang telah berusia delapan bulan.
Alasan di balik tindakannya begitu memilukan, SR mengaku tak sanggup kehilangan kesempatan bekerja akibat kehamilan yang makin besar.
Kisah tragis ini terungkap setelah aparat Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menyelidiki kasus kematian bayi yang dilahirkan dalam kondisi tak bernyawa.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Jaya Sibarani, menjelaskan bahwa SR memesan obat penggugur kandungan secara daring dan menenggaknya sendirian di kamar kosnya di kawasan Bekasi.
“Menurut pengakuan SR, dia meminum obat itu karena merasa tak bisa bekerja selama hamil. Dalam satu hari, dia mengonsumsi sepuluh butir obat sekaligus,” ujar Ganda.
Namun, efek obat itu tak langsung terasa.
Beberapa hari kemudian, SR tetap beraktivitas seperti biasa dan bahkan mencari pekerjaan baru.
Ia akhirnya diterima sebagai asisten rumah tangga di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, tanpa memberi tahu majikannya soal kondisi kehamilannya.
Setibanya di tempat kerja, SR mulai merasakan nyeri hebat di bagian perut.
Majikannya yang panik langsung meminta SR untuk memeriksakan diri ke puskesmas terdekat.
Sebuah taksi daring dipesankan agar SR bisa segera mendapatkan pertolongan medis.
Sesampainya di puskesmas, petugas medis menemukan tanda-tanda mengkhawatirkan.
“Begitu dicek, ternyata denyut jantung janin sudah tidak ada,” ungkap Ganda.
Tim medis pun segera melakukan tindakan darurat dan mengeluarkan bayi dari kandungan SR.
Sayangnya, bayi itu sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Polisi kemudian membawa SR ke Rumah Sakit Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Meski kondisinya stabil, SR tetap diamankan oleh pihak kepolisian guna proses penyelidikan lebih dalam.
“Kami sudah berkoordinasi dengan dokter, dan hasilnya SR tidak perlu dirawat inap, jadi langsung kami tahan,” kata Ganda.
Kasus ini kemudian memasuki tahap rekonstruksi, di mana polisi menghadirkan sejumlah saksi dan memperagakan ulang beberapa adegan penting dalam proses pengguguran tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan SR dilakukan secara sadar dan terencana, meski dipicu tekanan ekonomi dan rasa takut kehilangan pekerjaan.
Kini, SR harus menghadapi konsekuensi hukum dari perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa keterdesakan ekonomi dan tekanan sosial kerap membuat perempuan berada di persimpangan yang sulit.
Namun, tindakan ekstrem seperti menggugurkan kandungan tanpa bantuan medis justru membawa risiko besar, bukan hanya bagi bayi, tetapi juga bagi keselamatan sang ibu sendiri.
Pihak kepolisian berharap, kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat lebih peka terhadap kondisi perempuan yang menghadapi tekanan ekonomi maupun sosial selama masa kehamilan.
“Kasus ini harus jadi pelajaran untuk kita semua,” tutup Ganda.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Gatot Nurmantyo Ungkap Skenario Setelah Gugatan Gibran Ditolak, Prabowo Diminta Waspada
- 10Gus Nur Yakin Jokowi Tak Muncul di Sidang Roy Suryo, Ijazah Kembali Jadi Sorotan







