Pemkot Tangsel Respons Larangan Penggunaan Incinerator, Pilar: Kami Akan Pelajari Surat Edaran KLHK

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akhirnya buka suara terkait larangan penggunaan incinerator atau alat pembakaran sampah berskala kecil yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya belum dapat mengambil sikap sebelum mempelajari secara menyeluruh isi dari surat edaran tersebut.
“(Larangan incenerator) itu nanti kami lihat terkait surat edaran larangan tersebut, karena baru disampaikan juga,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Tangsel, Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Terungkap Dugaan Penyebab Kebakaran Pasar Wonogiri Bupati Setyo Buka Suara
Menurut Pilar, Pemkot Tangsel akan memastikan terlebih dahulu jenis incinerator yang dimaksud dalam aturan itu agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan di lapangan.
“Incineratornya seperti apa, jangan sampai incineratornya, misalkan yang berbahaya bagi lingkungan hidup dan lain sebagainya,” katanya.
“Itu nanti kita terapkan dalam teknologi yang akan dikembangkan ke depan,” sambungnya.
Baca Juga: Erika Carlina Dilamar DJ Bravy, Fuji Dan Rachel Vennya Mendadak Ekspresinya Berubah, Ada Apa?
Ia menjelaskan, hingga saat ini penggunaan incinerator masih diterapkan dalam sistem pengelolaan sampah di Tangsel, termasuk dalam rencana besar pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan mengandalkan teknologi pembakaran tersebut.
“Insinerator masih aktif, tapi kan di situ juga mereka mendapatkan sertifikat dari Kementerian Lingkungan Hidup, terkait gas buangannya,” kata Pilar.
“Yang penting kalau itu konsisten sesuai dengan SOP, ya Insya Allah tidak akan sampai menimbulkan misalkan pencemaran buat lingkungan,” tambahnya.
Pilar menegaskan bahwa teknologi incinerator modern memiliki standar tinggi dalam pengendalian emisi, bahkan sudah diterapkan di berbagai negara maju.
“Dan secara umum di seluruh dunia itu termasuk Singapura, terus juga di Amerika, saya pernah melihat juga itu rata-rata inceenator, tapi inseneratornya itu ya memang secara teknologi yang mereka bisa gas buangan itu uap air, bukan sampai jadi timbal yang menyebar seperti itu,” ucapnya.
“Jadi ada teknologi yang mahal, makanya investasinya kan sampai triliun untuk pembangunan PSEL, dan itu tersertifikasi sama KLH,” jelasnya.
Meski demikian, Pilar memastikan Pemkot Tangsel tetap akan menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah pusat. Ia menduga larangan tersebut ditujukan bagi incinerator rakitan atau yang tidak memiliki sertifikasi resmi.
“Karena mungkin yang dilarang adalah insenerator-insinerator yang buatan-buatan workshop atau yang belum tersertifikasi. Nah, itu mungkin harus dikendalikan secara penuh,” kata Pilar.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Pilar Ajak Pemuda Tangsel Singkirkan Ego Sektoral, Fokus Bangun Daerah Bersama
“Jadi jangan sampai nanti malah tujuannya baik, tapi hasilnya tidak baik seperti itulah yang mungkin disampaikan oleh KLH,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol, secara resmi melarang penggunaan incinerator sebagai alat pembakaran Bersama.
Karena pembakaran sampah menggunakan teknologi yang belum terbukti aman, dapat menghasilkan senyawa beracun seperti dioksin dan furan yang membahayakan kesehatan serta lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 7Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 8Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






