Banten

Aksi Brutal Juru Parkir di Kelapa Gading Berakhir di Tangan Polisi Tangerang

Moehamad Dheny Permana | 28 September 2025, 14:06 WIB
Aksi Brutal Juru Parkir di Kelapa Gading Berakhir di Tangan Polisi Tangerang

Akurat Banten - Seorang juru parkir liar berinisial RBG (23) akhirnya ditangkap aparat setelah aksinya di area parkir Mall La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara, menimbulkan korban luka.

Kasus ini bermula ketika korban bersama seorang saksi hendak mengambil sepeda motor di parkiran pusat perbelanjaan.

Korban sudah membayar tarif resmi sebesar Rp5.000, namun pelaku justru meminta uang tambahan Rp10.000 untuk setiap motor.

Permintaan itu memicu adu mulut yang berakhir dengan tindak kekerasan.

Menurut keterangan polisi, pelaku sempat mengambil sebatang pipa besi dari warung sekitar lokasi.

Benda itu kemudian digunakan untuk memukul korban berulang kali hingga menyebabkan luka robek di bagian kepala serta memar pada tubuh.

“Pelaku kemudian melampiaskan kekerasannya dengan memukul korban menggunakan pipa besi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.

Korban yang terluka segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor laporan resmi LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Jatanras yang bergerak cepat melakukan pengejaran.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengetahui persembunyian pelaku di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 27 September 2025 dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

“Pelaku ini berhasil diamankan di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dan langsung dibawa ke Mapolres Jakarta Utara,” jelas Onkoseno.

Baca Juga: INI RAHASIA! Batas Aman Galon Isi Ulang: Berapa Lama Seharusnya Kita Menggunakan Galon Plastik yang Sama?

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pipa besi yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Kini, RBG ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

Ancaman hukuman penjara menanti pria yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas agar memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan hal serupa.

Onkoseno juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor bila menghadapi tindak kejahatan.

“Jika mengalami atau mengetahui adanya aksi pidana, segera hubungi pihak kepolisian,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan masih adanya praktik parkir liar yang kerap berujung pada tindakan premanisme di wilayah perkotaan.

Banyak warga mengeluhkan pungutan liar serupa di sejumlah titik parkir yang tidak resmi.

Dengan penangkapan RBG, diharapkan masyarakat semakin berani bersuara agar praktik seperti ini tidak lagi terjadi.

Polisi pun memastikan akan memperketat pengawasan dan menindak tegas oknum yang mencoba mencari keuntungan dengan cara-cara melawan hukum.

Baca Juga: PELUANG EMAS! LOWONGAN KERJA : BUMN dan Instansi Pemerintah STRATEGIS Tutup 30 September 2025: KAI Properti hingga Baznas Buka Besar-besaran!

Peristiwa di Kelapa Gading ini menjadi pelajaran berharga bahwa pungli dan kekerasan tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Aparat menegaskan, siapa pun yang mencoba melakukan pemerasan dan penganiayaan akan berhadapan langsung dengan hukum.

Kasus RBG bukan hanya soal uang parkir, melainkan juga soal keamanan dan rasa nyaman masyarakat ketika beraktivitas di ruang publik.

Kini, publik menanti proses hukum yang akan menjerat pelaku, sembari berharap kejadian serupa tidak lagi terulang di kemudian hari.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.