Pendaftaran Calon Direktur Utama Perumda Pasar Resmi Dimulai

AKURAT BANTEN - Panitia Seleksi Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Tangerang secara resmi membuka pendaftaran calon untuk mengisi jabatan Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang periode 2025–2030 mulai 23–30 September 2025.
Ketua Panitia Seleksi, Herman Suwarman, menjelaskan kesempatan ini terbuka untuk masyarakat umum yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Persyaratan umum di antaranya, WNI, berijazah strata satu, berpengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
Selanjutnya, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun, tidak sedang menjadi pengurus partai politik atau bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan apabila diangkat sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan lainnya.
"Persyaratan khusus di antaranya, menyusun makalah dan rencana bisnis Perumda Pasar minimal 10 lembar dengan sistematika Bab I pendahuluan, Bab II gambaran umum Perumda Pasar, Bab III permasalahan dan tantangan pengembangan, Bab IV rencana pengembangan dan Bab V penutup," papar Herman, Senin (22/9/25).
Ia menjelaskan, berkas lamaran disampaikan secara langsung oleh pelamar atau dapat diwakilkan dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Direksi Perumda Pasar Kota Tangerang di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Gedung Puspem Kota Tangerang, Lantai 3.
"Berkas lamaran paling lambat 30 September 2025 pukul 16.00 WIB dengan persyaratan dan ketentuan yang lebih lengkap dapat diakses dan dipelajari di laman bit.ly/seleksi-dirutperumdapasar2025," jelasnya.
Tahapan seleksi meliputi pengumuman 22–30 September, pendaftaran dan penerimaan berkas 23–30 September, seleksi administrasi 3 Oktober, pengumuman hasil administrasi 6 Oktober, uji kelayakan dan kepatutan pada 8–10 Oktober, serta pengumuman hasil UKK pada 16 Oktober. Wawancara akhir dan pengumuman direktur terpilih akan ditentukan kemudian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa










