Hakim Tantang Nikita Bawa Bukti ke Aparat Hukum, Tudingan Main Mata dengan Jaksa Mencuat

Akurat Banten - Ketegangan mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025, saat artis Nikita Mirzani secara terbuka mengungkapkan adanya dugaan permainan tidak fair dalam kasus yang menjeratnya.
Ia menuding ada komunikasi mencurigakan antara pihak pelapor, yakni Reza Gladys dan suaminya Attaubah Mufid, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya tidak bisa diam saja. Ada rekaman dan tangkapan layar yang saya temukan, yang patut diduga menunjukkan adanya komunikasi tidak wajar antara pihak pelapor dan penegak hukum,” ucap Nikita.
Pernyataan ini sontak membuat suasana sidang memanas.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Kairul Soleh langsung menanggapi tudingan tersebut dengan respons lugas.
“Tidak ada yang transaksional. Silakan dilaporkan saja ke yang berwajib, jangan ragu-ragu,” ujar hakim Kairul.
Sebelumnya, Nikita meminta waktu kepada majelis untuk menyampaikan keberatannya sebelum agenda pemeriksaan saksi dimulai.
Baca Juga: Beras Bermasalah Marak di Pasar, Pemerintah Siapkan Langkah Tegas Usai Temuan Mengejutkan
Ia lalu menyampaikan bahwa dirinya merasa proses hukum yang ia jalani sarat dengan kejanggalan.
Ia menduga kuat adanya pengaturan di balik layar yang merugikan posisinya sebagai terdakwa.
Tak hanya menyampaikan secara lisan, Nikita juga menyerahkan sebuah flash disk yang berisi rekaman suara dan bukti lain yang menurutnya relevan untuk mendukung pernyataannya.
Ia berharap bukti tersebut bisa menjadi pertimbangan agar majelis hakim segera membebaskannya dari tahanan Rutan Pondok Bambu.
“Saya mohon setelah majelis hakim mendengar isi flash disk ini untuk segera membebaskan saya. Proses ini terasa janggal dan saya merasa dikorbankan,” ujarnya lantang.
Namun, hakim Kairul tetap menjaga jalannya persidangan dengan profesional.
Ia memastikan bahwa tuduhan Nikita akan menjadi perhatian, namun tetap menyarankan jalur hukum sebagai tempat yang tepat untuk membuktikannya.
Kasus yang menimpa Nikita Mirzani ini bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik bisnis skincare RGP.
Baca Juga: Polrestabes Makassar Musnahkan Narkoba Rp16 Miliar: Mulai dari Sabu hingga Ganja Dibakar
Dalam dakwaan JPU, Nikita disebut telah meminta uang sebesar Rp4 miliar untuk tidak menyebarkan informasi negatif soal produk skincare milik Reza.
Uang tersebut, menurut jaksa, digunakan untuk melunasi kredit rumah.
Dugaan tindak pidana yang menjerat Nikita termasuk dalam Pasal 27B Ayat (2) dan Pasal 45 ayat 10 huruf A UU ITE, serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perkara ini telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.
Kini, sorotan publik tak hanya tertuju pada dakwaan terhadap Nikita, namun juga pada integritas proses peradilan yang sedang berlangsung.
Masyarakat menanti kejelasan dan transparansi lebih lanjut dari aparat hukum terkait tudingan yang telah dilempar ke ruang sidang.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 7Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 8Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






