Banten

Polemik Korupsi Impor Gula, Sidang Vonis Tom Lembong Dibacakan Hari Ini

Andi Syafrani | 18 Juli 2025, 08:07 WIB
Polemik Korupsi Impor Gula, Sidang Vonis Tom Lembong Dibacakan Hari Ini

AKURAT BANTEN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang penting hari ini, Jum'at (18/7/2025), dengan agenda pembacaan putusan terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang lebih dikenal publik dengan nama Tom Lembong. Ia didakwa terlibat dalam kasus korupsi terkait pemberian izin impor gula selama menjabat.

Baca Juga: Maskapai Citilink dan Batik Air Diseleksi Pihak Bandara Soetta, Sebelum Perpindahan 50 Persen Penerbangan Dari Halim

“Agenda putusan,” ujar juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Jumat pagi.

Sidang dijadwalkan berlangsung siang hari dan terbuka untuk umum. Artinya, masyarakat bisa menyaksikan langsung jalannya proses hukum terhadap salah satu mantan pejabat yang pernah menempati posisi strategis dalam kabinet.

Proses vonis ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama karena kasus ini menyeret nama besar dan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak: komoditas gula.

Baca Juga: Menteri Pertanian Beberkan Ada Pejabat Kementan yang DPO di Tengah Rapat DPR, Ini Inisialnya

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum telah menjatuhkan tuntutan berat kepada Tom. Ia diminta untuk dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam memberikan izin importasi gula kepada pihak-pihak tertentu secara tidak sah.

Jaksa menyebut Tom telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut agar ia dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.

Baca Juga: PSSI Pecat Satoru Mochizuki Bukan Cuma Kasus Timnas Putri Gagal Lolos Piala Asia 2026?

Kasus ini bermula dari dugaan adanya permainan dalam proses perizinan impor gula yang dikeluarkan oleh Kemendag selama Tom menjabat. Dugaan kuat menyebut ada praktik suap dan kongkalikong antara pejabat dan importir, yang merugikan negara dan juga memengaruhi harga gula di pasar.

Selama proses persidangan, sejumlah saksi telah dihadirkan, termasuk dari pihak swasta dan internal kementerian.

Beberapa pengusaha bahkan mengaku harus ‘berurusan khusus’ demi mendapatkan izin impor. Temuan tersebut menjadi dasar kuat jaksa dalam membuktikan keterlibatan Tom.

Baca Juga: Dramatis! Bocah di Tangerang Nangis Menjerit Tembok Rumahnya Dibongkar, Demi Proyek Pusat Niaga Cikupa

Namun di sisi lain, tim kuasa hukum Tom terus membantah semua tuduhan. Mereka menilai kliennya hanya menjalankan tugas sesuai prosedur dan tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari proses tersebut. Mereka juga menyebut kasus ini sarat dengan muatan politis dan perlu diuji ulang secara objektif.

Kini publik tinggal menunggu keputusan akhir dari majelis hakim. Apakah Tom akan dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai tuntutan jaksa, atau justru mendapat putusan berbeda? Jawabannya akan terungkap dalam sidang vonis hari ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC