HIPPI Jakarta Pusat Gandeng Bank BTN, Jalin Kerja Sama Permudah KUR untuk Anggota

AKURAT BANTEN - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DPC Jakarta Pusat resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN).
Hal itu dilakukan guna memperluas akses pembiayaan usaha bagi para anggota, khususnya pelaku UMKM binaan HIPPI.
Melalui kerja sama ini, Bank BTN mendukung penuh para anggota HIPPI Jakarta Pusat dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan plafon pembiayaan yang dapat mencapai maksimal Rp500 juta per pelaku usaha.
Baca Juga: Berbasis Nilai dan Metode Inkuiri Global, ILON Academy Hadir di BSD City
Sebagai bentuk fasilitasi, HIPPI Jakarta Pusat akan menerbitkan surat rekomendasi resmi bagi setiap anggotanya yang memenuhi kriteria pengajuan, guna mempercepat proses verifikasi dan meningkatkan kredibilitas pengajuan pinjaman.
“Kami berupaya menghadirkan solusi konkret untuk memperkuat pembiayaan anggota. Melalui kemitraan ini, anggota HIPPI tidak hanya terbantu dalam hal jaringan bisnis, tetapi juga mendapatkan akses modal yang lebih terjamin, cepat, dan terpercaya," Ketua DPC HIPPI Jakarta Pusat, Willyando Denma dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Sementara, Kepala Cabang Bank BTN Kuningan Jakarta Selatan, Meidia Tirta Adiguna menyampaikan kemitraan dengan organisasi pengusaha seperti HIPPI, merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan UMKM nasional melalui perbankan yang inklusif dan kolaboratif.
Baca Juga: BPK Soroti Pemborosan Pembelian Tanah Rp26,4 Miliar RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang
“HIPPI adalah mitra ideal untuk menjangkau segmen produktif. Dengan plafon hingga Rp500 juta, kami berharap pelaku usaha bisa naik kelas dan mendorong ekonomi lokal,” ujar Meidia Tirta Adiguna.
Penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan di kantor pusat menara 2 Bank BTN Jakarta dan dihadiri oleh jajaran manajemen kedua pihak.
Inisiatif ini menjadi bagian dari visi bersama dalam memperkuat pengusaha pribumi yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal




