Banten

BPK Soroti Pemborosan Pembelian Tanah Rp26,4 Miliar RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang

Irsyad Mohammad | 15 Juli 2025, 18:49 WIB
BPK Soroti Pemborosan Pembelian Tanah Rp26,4 Miliar RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang

AKURAT BANTEN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelalaian dalam pembelian tanah untuk RSUD Tigaraksa, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. 

Tak tanggung-tanggung, potensi pemborosan anggaran daerah akibat pembelian tanah itu melebihi kebutuhan mencapai Rp26,45 miliar. Yang lebih parah, tanah yang dibayar tersebut ternyata status sertifikat hak guna bangunan (SHGB)-nya telah berakhir sejak 2014.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tangerang Tahun 2024, BPK mengungkap bahwa Pemkab Tangerang membayar penuh tanah seluas 91.935 m² milik PT Prioritas Wahana Sejahtera (PWS). Padahal hanya 27.328 m² di antaranya yang tumpang tindih dengan tanah RSUD yang telah dibebaskan sebelumnya.

Baca Juga: Marketplace Siap Jadi Pemungut Pajak, Era Baru PPh 22 Resmi Dimulai

Sedangkan, sesuai Feasibility Study (FS), kebutuhan lahan RSUD hanya 50.000 m². Pemkab telah membebaskan 49.873 m² sejak 2020 hingga 2022 dengan anggaran Rp62,39 miliar. 

Namun akibat tumpang tindih dengan tanah milik PT PWS, Pemkab menerima pengembalian dana dari perorangan sebesar Rp32,82 miliar. 

Anehnya, alih-alih membeli kembali hanya bidang yang bermasalah, Pemkab malah membayar seluruh SHGB No. 4/Tigaraksa milik PT PWS senilai Rp39,84 miliar, termasuk 64.607 m² yang tidak dibutuhkan.

Baca Juga: Jangan Main Api! Bakar Lahan Bisa Bikin Masuk Penjara dan Rusak Alam


Sertifikat HGB Sudah Mati

Lebih mirisnya lagi, SHGB No. 4/Tigaraksa tersebut diketahui telah habis masa berlakunya sejak 7 Agustus 2014 lalu. 

Sampai pemeriksaan BPK selesai pada Mei 2025, tidak ada dokumen perpanjangan hak. Artinya, Pemkab membayar tanah dengan status kepemilikan yang sudah tidak sah.

"Ini menunjukkan ketidakhati-hatian dalam pengadaan tanah," tegas BPK dalam laporannya. 

Transaksi pembayaran dilakukan melalui dua tahap pada Juni dan Desember 2024 ke rekening kurator PT PWS yang tengah pailit.

Baca Juga: Aksi Preman Bersenjata di Lampu Merah Pulomas Gegerkan Warga, Polisi Bergerak Cepat

Boros Anggaran Pembelian Tanah Tak Perlu 

Tanah yang dibeli mencakup dua bidang yakni sisi selatan jalan kabupaten seluas 34.991 m² (tempat RSUD berdiri), dan sisi utara seluas 54.046 m² yang masih berupa lahan kosong, sebagian berisi rumah warga, kios semi permanen, dan jalan kavling. 

Padahal, tanah di sisi utara sama sekali tidak dibutuhkan dan tidak termasuk rencana pembangunan RSUD.

BPK mencatat, dari total pembayaran Rp39,84 miliar, sebesar Rp26,45 miliar digunakan untuk membayar tanah di luar kebutuhan pembangunan RSUD.

Baca Juga: Olahraga Padel Dipajaki 10 Persen, Menpora: Ada Potensi Ekonomi, Pemerintah Punya Hak Ambil Kontribusi

BPK juga menyoroti perbedaan perlakuan Pemkab dalam pembelian lahan pailit milik PT PWS. Saat membebaskan lahan untuk Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab), Pemkab hanya membayar bagian yang benar-benar digunakan, bukan keseluruhan bidang SHGB. 

Tapi dalam kasus RSUD Tigaraksa, seluruh luas tanah dibeli, tanpa mempertimbangkan efektivitas penggunaan anggaran.

Berpotensi Sengketa dengan Warga

Fakta lain yang tidak kalah serius adalah tanah sisi utara yang dibayar penuh ternyata dihuni warga dan digunakan untuk kios.

Baca Juga: Miris! Empat Anak Dirantai Oleh Pengasuh Pondok Ngaji di Boyolali, Pelaku Jadi Tersangka

Belum ada pagar pembatas atau papan informasi yang menunjukkan bahwa tanah itu milik Pemkab. Hal ini membuka risiko sengketa lahan di kemudian hari.

Rekomendasi dan Tindak Lanjut

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar memerintahkan, Sekretaris Daerah selaku pengelola BMD, Kepala BPKAD selaku penatausaha pengelola BMD, Kepala Dinas PPP yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengadaan tanah.

Hal itu agar dalam proses pengadaan tanah untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan publik yang baik dengan memperhatikan dokumen perencanaan pengadaan tanah dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: KPK Periksa Tiga Direktur Swasta, Dalami Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Rp125 Miliar

Sekretaris Daerah untuk membuat perencanaan pemanfaatan atas bidang tanah seluas 64.607 m² di luar areal RSUD Tigaraksa; dan

Kepala BPKAD untuk melakukan pengamanan fisik berupa pemasangan tanda hak milik Pemerintah Daerah dan pengamanan legal berupa permohonan persertifikatan atas bidang tanah eks SHGB Nomor 4/Tigaraksa yang telah habis masa berlakunya:

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Pemerintah daerah mengaku akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 

Baca Juga: Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris di Kejagung Penuhi Panggilan Kedua untuk Pemeriksaan Kasus Pengadaan Chromebook

Meski demikian Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid enggan berkomentar saat ditemui wartawan di gedung DPRD Kabupaten Tangerang.

"Kan tadi saya sudah bilang nih, ini masalah ini aja dulu (paripurna) artinya ini yang perlu saya sampaikan kepada bapak ibu semuan," ucapnya singkat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.