Ahmad Dhani Tempuh Jalur Hukum Demi Keadilan Keluarga

Akurat Banten - Kasus pelanggaran privasi anak kembali menjadi sorotan setelah musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani melaporkan seorang wanita berinisial LG ke pihak kepolisian.
Langkah tegas ini diambil karena adanya dugaan perundungan dan eksploitasi terhadap salah satu anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, menyebut bahwa tindakan LG dianggap telah melewati batas.
“Anak punya hak untuk tidak dijadikan alat dalam konflik atau dijadikan sasaran komentar publik hanya karena status orang tuanya. Itu jelas dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa LG diduga mengunggah konten di media sosial TikTok berupa foto dan video anak Ahmad Dhani.
Dalam unggahan tersebut, terdapat narasi yang mengarah pada dugaan eksploitasi psikologis, terutama karena mengaitkan anak dengan isu-isu pribadi orang tuanya.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Pagi Hari, Dugaan Mobil Berpelat Dinas Palsu Jadi Sorotan
Salah satu narasi yang dimuat adalah “SA: ibuku bukan pelakor”, yang dinilai sangat merugikan kondisi mental anak tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Ahmad Dhani.
“Ya, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyelidik,” ujar Ade Ary.
Ia menambahkan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Pelaporan ini bukan semata-mata tentang ketenaran atau nama besar Ahmad Dhani, melainkan lebih pada perjuangan orang tua dalam menjaga hak dan kenyamanan psikologis anak.
Dalam dunia yang semakin terbuka akibat media sosial, penyebaran informasi secara tidak bertanggung jawab dapat berdampak serius bagi kehidupan pribadi seseorang, apalagi jika itu menyangkut anak-anak.
Baca Juga: Emosi Memuncak Berujung Maut, Polisi Dalami Dugaan Pelaku Mabuk di Ciracas
Ahmad Dhani sendiri diketahui sangat menjaga privasi keluarganya, terlebih anak-anaknya yang masih remaja.
Dengan adanya laporan bernomor STTLP/B/4759/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, ia berharap agar keadilan ditegakkan dan menjadi peringatan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama saat menyangkut anak di bawah umur.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal









