Banten

Eks Polisi di Bandung Tipu Puluhan Korban dengan QRIS Palsu, Total Kerugian Miliaran Rupiah

Andi Syafrani | 30 Juni 2025, 16:35 WIB
Eks Polisi di Bandung Tipu Puluhan Korban dengan QRIS Palsu, Total Kerugian Miliaran Rupiah

AKURAT BANTEN - Sebuah toko helm di Jalan Raya Cileunyi, Kabupaten Bandung, menjadi saksi aksi penipuan yang dilakukan seorang pria pada Minggu, 8 Juni 2025.

Pelaku, yang berpura-pura membeli helm, menggunakan metode pembayaran QRIS, namun bukti transaksi yang ditunjukkan ternyata palsu.

Baca Juga: Paiman Raharjo Geram Dituduh Cetak Ijazah Palsu Jokowi: Ini Fitnah yang Keji!

Aksi licik ini terekam jelas oleh kamera CCTV toko, yang kemudian menjadi viral di media sosial setelah pemilik toko, Ridha Anisa Fitri, mengunggahnya sebagai peringatan.

Kejadian ini mengungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku adalah Bharatu CR, seorang mantan anggota Polri yang telah dipecat sejak Desember 2024.

Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara Ke-79 Besok, Polda Metro Jaya Imbau Warga Hindari Kawasan Monas

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi identitas pelaku saat memberikan keterangan kepada media di Bandung, Senin (30/6/2025).

“Pelaku adalah eks anggota Polri yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat pada 3 Desember 2024 melalui sidang Komisi Kode Etik,” ungkapnya.

Pemecatan CR dilakukan setelah terbukti melakukan serangkaian penipuan dengan total kerugian mencapai Rp3,23 miliar, melibatkan sedikitnya 38 korban dengan berbagai modus, mulai dari transaksi QRIS palsu hingga janji-janji muluk terkait penyelesaian kasus hukum atau penerimaan anggota Polri.

Baca Juga: Waduh! Tom Lembong Buka-bukaan di Pengadilan, Awal Mula Impor Gula Berdasarkan Perintah Langsung Jokowi

Salah satu kasus yang mencuat adalah penipuan terhadap korban berinisial SC, yang kehilangan Rp120 juta setelah CR menawarkan bantuan untuk menyelesaikan perkara hukum di Direktorat Reserse Polda Jabar.

“Dari jumlah itu, cuma Rp38 juta yang dikembalikan,” kata Hendra. Tak hanya itu, CR juga menipu korban lain berinisial G dengan iming-iming meloloskan anaknya menjadi anggota Polri atau ASN Polri, mengantongi Rp243 juta, namun hanya mengembalikan Rp15 juta.

Baca Juga: Premanisme Ganggu Proyek Asing di Cilegon, 7 Pelaku Aksi Sweeping Ditangkap Polda Banten

Modus QRIS palsu, seperti yang dilakukan di toko helm, terungkap ketika Ridha memeriksa rekening tokonya dan tidak menemukan dana masuk, meski CR menunjukkan bukti transfer yang ternyata diedit melalui aplikasi catatan keuangan.

Aksi CR di toko helm bukanlah kejadian terisolasi. Ridha, yang mengalami kerugian Rp380 ribu, menceritakan bagaimana pelaku berlagak seperti pembeli biasa.

“Dia datang, pilih helm, lalu bilang bayar lewat QRIS. Setelah scan barcode, dia seperti mengedit sesuatu di ponselnya sebelum nunjukin bukti transfer,” ujar Ridha, didampingi suaminya, Sani, saat berbagi pengalaman dengan media.

Baca Juga: TRAGIS DAN MEMILUKAN! Kisah Tega Nenek Dibuang Anak Kandung dengan Syarat Tak Dikabari Jika Wafat, Setelah Viral Mbah Nasikah Kini Dijemput Pulang

Rekaman CCTV menunjukkan CR dengan santai memalsukan bukti pembayaran, sebuah pola yang ternyata juga dilakukannya di beberapa toko lain, termasuk tujuh toko helm dan distro di wilayah Bandung.

Beberapa korban bahkan menyebut CR tidak selalu beraksi sendirian, memunculkan dugaan adanya jaringan terorganisir.

Baca Juga: Relokasi Dipaksakan, Pedagang Kritik Ketidakberesan Proyek Pasar Anyar Kota Tangerang

Polda Jawa Barat, melalui Bidang Propam, menegaskan bahwa pemecatan CR adalah keputusan final setelah melewati proses pemeriksaan ketat.

“Keputusan PTDH sudah sah. CR terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencoreng institusi,” tegas Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Adiwijaya.

Baca Juga: Bangunan Baru Pasar Anyar Kota Tangerang, Proyek Ratusan Miliar Rupiah Bocor Sebelum Digunakan

Ia menambahkan bahwa sanksi ini menjadi peringatan keras bagi anggota Polri lainnya untuk menjaga integritas. Meski CR sempat diberi kesempatan banding, Hendra menyebut peluang diterimanya banding hampir nol.

Kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, sembari menyelidiki potensi keterlibatan pihak lain dalam aksi penipuan CR.

Baca Juga: Wujudkan Jakarta Bebas Truk ODOL, Legislator Desak Gubernur Pramono Bertindak Tegas!

Kasus ini memicu kewaspadaan publik terhadap penipuan digital, khususnya melalui QRIS. Ketua Asosiasi Pedagang Retail Bandung, Nanda Wiratma, mengimbau pelaku usaha untuk selalu memverifikasi transaksi secara real-time.

“Jangan cuma percaya sama bukti transfer yang ditunjukkan di layar ponsel. Pastikan dana benar-benar masuk ke rekening,” katanya. Sementara itu, para korban, termasuk Ridha, telah menunjuk LBH Balinkras untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan.

“Kami ingin keadilan, bukan cuma soal uang, tapi agar pelaku dihukum dan tidak ada korban lain,” tutup Ridha, menegaskan tekadnya untuk mencari keadilan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC