Pemerintah Pastikan Harga Listrik PLN Juni-September 2025 Tidak Naik, Dorong Daya Beli Masyarakat

AKURAT BANTEN - Kabar gembira untuk jutaan pelanggan listrik nonsubsidi di Indonesia! Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memastikan bahwa tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2025 tidak akan naik.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi rumah tangga, pelaku usaha, dan industri, yang kini bisa bernapas lega tanpa khawatir tagihan listrik membengkak di tengah dinamika ekonomi global.
Baca Juga: Prajurit TNI AL Dikeroyok di Terminal Malang, TNI Siap Buru Pelaku: Premanisme Tak Akan Dibiarkan!
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang mulai menggeliat, sekaligus melindungi daya beli masyarakat dan mendukung produktivitas sektor industri.
Baca Juga: Prabowo: Hilirisasi Bukan Sekadar Wacana, Tapi Warisan Perjuangan Bangsa
“Kami ingin memastikan sektor industri tetap kompetitif dan masyarakat tidak terbebani. Oleh karena itu, tarif listrik nonsubsidi untuk Triwulan III 2025 kami putuskan tetap, kecuali ada kebijakan baru di kemudian hari,” ujar Jisman dengan penuh keyakinan.
Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, mulai dari rumah tangga menengah ke atas, bisnis kecil hingga menengah, hingga sektor industri besar.
Baca Juga: Destap KPK: Skandal Korupsi Proyek Jalan di Sumut Seret Anak dan Ayah Pengusaha, Siapa Itu?
Dengan tarif yang stabil, pemerintah berharap pelaku usaha bisa lebih leluasa mengelola biaya operasional mereka, sehingga mampu menghasilkan produk yang lebih kompetitif di pasar domestik maupun internasional.
Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong investasi baru, yang pada akhirnya menciptakan lapangan kerja dan memperkuat roda ekonomi.
Namun, Jisman menegaskan bahwa pemerintah tetap akan memantau faktor-faktor yang memengaruhi tarif listrik, seperti harga bahan bakar energi primer, nilai tukar rupiah, dan laju inflasi.
Evaluasi rutin setiap tiga bulan dilakukan untuk memastikan keseimbangan antara keberlanjutan operasional PT PLN sebagai penyedia listrik dan kepentingan masyarakat.
Ia juga menyinggung bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama setelah tekanan global yang dirasakan sejak pandemi.
Lebih lanjut, keputusan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong transisi energi yang lebih berkelanjutan. Dengan menjaga tarif listrik tetap terjangkau, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat dan pelaku usaha tetap memiliki akses energi yang andal, sekaligus mendukung penggunaan energi bersih, seperti yang diterapkan dalam proyek-proyek energi terbarukan yang kini tengah digalakkan PLN.
Kebijakan ini, menurut Jisman, adalah wujud nyata bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan









