Eks Kadisbud DKI Jakarta Didakwa Gelapkan Rp36,3 Miliar Lewat SPJ Fiktif

Akurat Banten - Jakarta kembali dihebohkan dengan dugaan kasus korupsi yang menyeret pejabat tinggi Dinas Kebudayaan. Kali ini, nama Iwan Henry Wardhana mencuat ke permukaan.
Pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta periode 2020–2024 itu kini duduk di kursi pesakitan karena diduga menyalahgunakan anggaran negara sebesar Rp36,3 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jakarta, Iwan disebut tidak sendirian.
Baca Juga: Ancaman Bom di Udara! Pesawat Jamaah Haji Saudia Airlines Dievakuasi ke Medan
Ia diduga menjalankan aksi ini bersama Mohamad Fairza Maulana, yang saat ini menjabat Kepala Bidang Pemanfaatan, serta Gatot Arif Rahmadi, pemilik event organizer Gerai Production.
Ketiganya terlibat dalam proyek-proyek kegiatan seni budaya yang anggarannya digelembungkan melalui dokumen fiktif.
"Kerugian negara akibat perbuatan terdakwa dan rekan-rekannya mencapai Rp36.319.045.056,69," tegas Jaksa Arif Darmawan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Skema dugaan korupsi ini berlangsung dalam beberapa program besar seperti pertunjukan seni berbasis komunitas (PSBB Komunitas), kegiatan seni terpilih (PKT), serta partisipasi DKI Jakarta dalam acara Jakarnaval.
Iwan diduga memerintahkan agar kegiatan-kegiatan tersebut dipercayakan kepada Gatot, dengan kesepakatan adanya uang kontribusi yang nantinya akan disetor kembali kepada Iwan.
Baca Juga: Aksi Sigap Petugas Gagalkan Ancaman Bom di Pesawat Saudia Airlines
Proposal kegiatan, daftar peserta, bukti kehadiran, hingga dokumentasi acara ternyata sebagian besar adalah hasil manipulasi.
Bahkan dalam beberapa kasus, sanggar yang terdaftar hanyalah nama tanpa aktivitas nyata.
Untuk mendukung klaim keuangan, bukti sewa alat tradisional dan honorarium pelaku seni pun dimanipulasi.
"Foto-foto yang disusun sebagai dokumentasi kegiatan sebenarnya hasil editing. Identitas seniman juga sebagian palsu," lanjut jaksa.
Dalam kurun 2022–2024, Gatot disebut mengelola lebih dari 800 kegiatan, namun hanya sebagian kecil dari dana yang benar-benar digunakan.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Istri di Ciputat Diduga dalam Pengaruh Alkohol
Sisa anggaran yang besar kemudian mengalir ke kantong para tersangka. Iwan disebut menikmati bagian terbesar, sekitar Rp16,2 miliar.
Jaksa menduga sebagian kegiatan juga dikelola secara swakelola oleh dinas sendiri, tapi modus korupsinya tetap serupa yaitu rekayasa data, markup, dan pemalsuan dokumen.
Kini, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan ancaman jerat pasal korupsi yang berat.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 7Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 8Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






