Aceh Tak Terima Empat Pulaunya Masuk Sumut, Mualem Siap Bawa ke Presiden Prabowo

AKURAT BANTEN - Pemerintah Aceh menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil sebagai bagian dari Provinsi Sumatra Utara.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh berbagai jalur, mulai dari administratif, politis hingga kekeluargaan, demi mempertahankan kedaulatan wilayahnya.
Baca Juga: Israel Bombardir Iran hingga 9 Ilmuwan Nuklir Tewas, Siapa Saja?
"Kita akan bahas dengan Mendagri dulu. Kalau semua jalan tidak berhasil, kita akan bawa langsung ke Presiden Prabowo," ujar Mualem dalam keterangannya, Sabtu, 14 Juni 2025.
Baca Juga: Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Memakan Korban, Bocah Tewas Tertabrak KA Sembrani di Demak
Langkah awal yang akan dilakukan adalah menyampaikan surat resmi keberatan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh akan menyampaikan bukti-bukti yang dianggap kuat bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian dari Provinsi Aceh, bukan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Baca Juga: Dewa United Siap Tempur di Piala Presiden 2025, Pemanasan Serius Jelang Tampil di Asia
"Form keberatan sudah kami siapkan. Di dalamnya ada poin-poin yang menegaskan bahwa pulau-pulau itu milik Aceh berdasarkan data historis, geografis, penduduk, dan dokumen administratif yang ada," jelas Mualem.
Pertemuan resmi dengan pihak Kemendagri pun telah dijadwalkan pada Rabu, 18 Juni mendatang. Mualem menambahkan, pendekatan personal dan kekeluargaan juga akan menjadi bagian dari strategi penyelesaian sengketa ini agar konflik tidak melebar dan merugikan kedua belah pihak.
Baca Juga: Tragis! Mobil Alphard Dinas Wabup Mamuju Tabrak Lansia hingga Tewas, Pelat Palsu Jadi Sorotan
Sengketa ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Sumatra Utara. Kepmendagri itu diteken pada 25 April 2025 dan langsung menuai protes dari masyarakat dan pemerintah Aceh.
Baca Juga: Serangan Israel Picu Ketegangan, Negosiasi Nuklir Iran Terancam Batal
Mualem menyayangkan keputusan pusat yang dinilai tidak mempertimbangkan aspirasi daerah secara menyeluruh. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto akan memberi ruang dialog terbuka jika jalur-jalur resmi tidak membuahkan hasil.
"Beliau (Presiden Prabowo) saya yakin punya niat baik untuk menjaga keadilan wilayah. Kami akan terus perjuangkan ini sampai titik terakhir," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 2Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 3Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 4Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 5Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 6Truk Air Bantuan Ditahan di Pintu Tol Janger, Kabid BPBD: Kami Pikirkan Keselamatan Pengendara, tapi Balasannya Begini
- 7KEK ETKI Banten Buka Keran Investasi Ekonomi Kreatif, Gandeng Kemenekraf
- 8Saiful Milah Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang yang Baru
- 9Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum
- 10Purbaya Dicopot Prabowo, Henri Subiakto Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik Rasa Leganya








