Ormas Bikin Resah? Bima Arya: Kalau Perlu, Pidanakan dan Bubarkan Saja!

AKURAT BANTEN - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, buka suara soal maraknya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap bikin onar dan meresahkan warga.
Dalam kunjungannya ke Padang, Sumatera Barat, Bima menyatakan dukungannya kepada kepala daerah yang ingin mengambil langkah hukum terhadap ormas yang dinilai sudah kelewat batas.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi Jadi 350 Ribu, Maruarar: KPR Terjangkau, Hunian Berkualitas
“Kami di Kemendagri mendukung sepenuhnya kepala daerah yang ingin bertindak tegas. Kalau ormas sudah meresahkan, apalagi melanggar hukum, ya diproses pidana saja,” ujar Bima, Kamis (29/5).
Menurutnya, jika ada cukup bukti dan dasar hukum yang kuat, para pengurus ormas bisa dikenakan sanksi pidana. Tak hanya itu, apabila ormas terbukti mengganggu ketertiban umum atau bahkan mengancam keselamatan masyarakat, pemerintah juga membuka opsi pembubaran organisasi tersebut.
Baca Juga: Indonesia Gandeng Kadin Prancis Bangun 1.000 Dapur Gizi Gratis di Seluruh Indonesia
“Kalau statusnya perkumpulan badan hukum, maka pembubarannya lewat Kementerian Hukum dan HAM. Tapi kalau hanya terdaftar, itu jadi ranah Kemendagri,” jelas eks Wali Kota Bogor itu.
Bima menekankan bahwa langkah ini bukan bentuk pembungkaman kebebasan berserikat, melainkan tindakan tegas terhadap ormas yang sudah melenceng dari fungsi sosialnya.
Ia menyebut, keberadaan ormas seharusnya memberi kontribusi positif bagi masyarakat, bukan justru menciptakan keresahan atau bahkan mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan.
Salah satu contoh nyata yang diangkat Bima adalah kasus ormas yang mengklaim dan menguasai lahan milik BMKG di Tangerang Selatan. Aksi ini dinilai bukan hanya ilegal, tapi juga berpotensi menghambat investasi dan iklim usaha di daerah tersebut.
“Itu sudah keterlaluan. Tindakan seperti itu bisa mengganggu investor, bikin citra daerah jadi buruk, dan akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi lokal,” tegas Bima.
Baca Juga: Sejarah Terukir di Borobudur: Prabowo dan Macron Perkuat Ikatan Budaya Indonesia-Prancis!
Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah hukum yang bisa digunakan kepala daerah jika menemukan ormas yang bertindak seenaknya. Mulai dari pembatalan status pendaftaran hingga pelaporan pidana, semua opsi tersedia sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami ingin pastikan bahwa kebebasan berserikat tidak disalahgunakan. Ormas boleh hidup, tapi jangan jadi alat intimidasi atau gangguan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Usai Tumbang dari Filipina, Timnas Basket U16 Siap Bangkit Lawan Vietnam
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 6Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 7Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 8Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!





